PATI – Kilasfakta.com, Renovasi bangunan tua yang berada di lingkungan RSUD Soewondo Pati menuai perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Bangunan yang diketahui telah berdiri lebih dari setengah abad itu disebut masuk kategori cagar budaya sehingga proses renovasinya kini menjadi sorotan berbagai pihak.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Eko Kuswanto, mengatakan bahwa pihak DPRD telah melakukan pembahasan internal bersama pimpinan dewan terkait langkah renovasi yang dilakukan terhadap bangunan lama tersebut. Menurutnya, pembahasan dilakukan guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses pembangunan.
Ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat sejumlah dinas terkait akan dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai dasar renovasi tersebut. DPRD Kabupaten Pati ingin mengetahui apakah proses pembangunan sudah sesuai prosedur, mengingat bangunan yang direnovasi diduga memiliki nilai sejarah bagi Kabupaten Pati.
“Sudah dirapatkan bersama ketua Komisi D dan pimpinan DPRD Kabupaten Pati. Nantinya semua pihak terkait akan dipanggil supaya jelas duduk persoalannya sebelum diambil keputusan,” ujar Eko.
Menurut dia, usia bangunan yang telah melebihi 50 tahun membuat bangunan tersebut layak dikategorikan sebagai cagar budaya. Karena itu, setiap perubahan struktur bangunan harus melalui kajian khusus agar tidak menghilangkan nilai historis yang dimiliki.
Eko menjelaskan, renovasi yang dilakukan saat ini dikhawatirkan akan mengubah bentuk asli bangunan. Padahal, keberadaan bangunan tua di kawasan rumah sakit tersebut dinilai menjadi bagian penting dari sejarah pelayanan kesehatan di Kabupaten Pati.
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, untuk sementara waktu proses renovasi dihentikan sambil menunggu hasil koordinasi antara DPRD Kabupaten Pati dan dinas terkait. Penghentian sementara itu dilakukan agar tidak muncul persoalan hukum maupun polemik di masyarakat.
“Itu sementara dihentikan dulu sambil menunggu hasil pembahasan. Kemungkinan sebelumnya sudah ada anggaran pembangunan sehingga pekerjaan sempat berjalan,” katanya.
Lebih lanjut, Eko mengaku pihak Komisi D sebelumnya belum menerima koordinasi terkait status bangunan tersebut sebagai cagar budaya. DPRD Kabupaten Pati baru mengetahui setelah muncul pembahasan publik mengenai renovasi bangunan tua di RSUD Soewondo.
“Kami dari anggota dewan sebelumnya belum tahu kalau bangunan di RSUD itu masuk kategori cagar budaya,” imbuhnya.
Persoalan ini pun mulai menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga berharap pemerintah daerah tetap menjaga bangunan bersejarah yang ada di Kabupaten Pati agar tidak hilang akibat pembangunan modern.
Di sisi lain, kebutuhan renovasi rumah sakit juga dinilai penting demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Karena itu, DPRD Kabupaten Pati menilai perlu adanya titik temu antara pelestarian bangunan bersejarah dengan kebutuhan pengembangan fasilitas kesehatan.
Hingga kini, keputusan final terkait kelanjutan renovasi masih menunggu hasil rapat lanjutan bersama organisasi perangkat daerah terkait. DPRD Kabupaten Pati memastikan seluruh proses akan dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. (Adv)

