Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan HarischandraAnggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Harischandra

PATI – Kilasfakta.com, DPRD Kabupaten Pati menegaskan bahwa oknum yang terbukti melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sikap tegas tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen agar pengelolaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Pati berjalan transparan dan tepat sasaran.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Harischandra mengatakan bahwa tindakan penyalahgunaan Dana Desa tidak dapat ditoleransi karena merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa.

Menurut Danu, penegakan hukum penting dilakukan agar memberikan efek jera kepada siapa pun yang mencoba menyalahgunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.

“Kalau oknum-oknum seperti itu ya mungkin dibuat efek jera dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Ia menilai Dana Desa merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Karena itu, anggaran tersebut harus benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan perencanaan yang telah disusun.

Danu juga mengecam tindakan oknum yang menyalahgunakan Dana Desa. Menurutnya, praktik semacam itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Meski demikian, ia berharap persoalan yang pernah terjadi bisa menjadi pelajaran agar pengelolaan Dana Desa ke depan menjadi lebih baik dan lebih tertib.

“Kalau ada oknum yang seperti itu ya itu sudah berlalu, kita menyambut bagaimana Pati ini lebih baik daripada yang kemarin,” katanya.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut juga mengingatkan para kepala desa agar mampu mengoptimalkan penggunaan Dana Desa tahun 2026. Pengelolaan anggaran, kata dia, harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurut Danu, kerja sama yang baik antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD sangat penting untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan serta tepat sasaran.

“Dana Desa harus dikelola dengan baik bersama pemerintah desa dan BPD desa,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan di luar kepentingan pembangunan masyarakat. Sebab tujuan utama program tersebut adalah mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan warga.

“Jangan disalahgunakan, karena Dana Desa itu untuk membangun desa,” tambahnya.

Selain pembangunan infrastruktur, pemerintah desa saat ini juga diminta fokus mendukung sejumlah program prioritas pemerintah pusat. Salah satunya adalah program Koperasi Desa Merah Putih yang mulai dijalankan di berbagai daerah.

Danu berharap Dana Desa yang telah dialokasikan dapat digunakan sesuai perencanaan, baik untuk pembangunan jalan desa maupun mendukung program prioritas nasional.

Ia menegaskan DPRD Kabupaten Pati akan terus mendorong pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa agar anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa di Kabupaten Pati. (Adv)

Exit mobile version