PATI – Kilasfakta.com, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada tahun 2023 ini mempunyai agenda penting. Yakni meloloskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Adapun dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan dan pemberdayaan Petani dan Raperda Perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan, tambak, nelayan.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, M Nur Sukarno menjelaskan, Raperda ini sangat urgen untuk diterbitkan. Lantaran nelayan dan petani adalah profesi mayoritas bagi masyarakat Pati.
“Raperda ini penting bagi masyarakat di Kabupaten Pati,” ucapnya kepada wartawan belum lama ini.
Setelah dua Raperda tersebut masuk dalam Propemperda, selanjutnya langkah yang dilakukan adalah membentuk tim penyusun dan membuat naskah akademis (NA).
“Untuk target penggodokan naskah akademik, saya belum bisa memastikan. Sebab, laporan tim perancang Raperda belum ditentukan. Yang jelas di akhir tahun 2023 seluruh rangkaian pembuatan Perda ditargetkan selesai,” jelasnya.
Menurutnya, tim perancang Naskah Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan Petani ini nantinya akan dinahkodai oleh Anggota Dewan dari Komisi B dengan anggota perwakilan dari masing-masing fraksi.
“Pokoknya di Tahun 2023 harus sudah persetujuan. Karena inisiatif Dewan ya tergantung Eksekutif,” kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Lebih lanjut, Sukarno mengungkapkan bahwa kendala dalam penyusunan Naskah akademik Raperda adalah pendanaan. Karena untuk tahap ini DPRD harus menggandeng sejumlah tim ahli yang kompeten dan universitas yang terkemuka.
“Semoga anggarannya juga ada untuk membuat naskah akademis dan Pansus (Panitia khusus),” tutup Sukarno.
Pewarta : Wk / Kf