Kabupaten BatangWarnoto salah satu Saksi yang dipanggil Polres Batang

BATANG – Kilasfakta.com, Polemik Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah memasuki tahap penyidikan di Polres Batang. Warnoto warga Desa Karanganom Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang, memenuhi panggilan dari Polres Batang sebagai saksi dalam pengusutan kasus terkait PTSL yang selama ini diadukan melalui LSM Triga Nusantara Indonesia, pada Selasa (13/5/2025).

Dalam pemberitaan sebelumnya, LSM Trinusa melaporkan perihal Pungli PTSL Desa Karanganom Kecamatan Kandeman Ke Polres Batang, kini kasus tersebut mulai berjalan dan sedang dalam penanganan pihak Polres Batang untuk didalami siapa saja yang terlibat dan dalang dalam kasus pungli PTSL tersebut.

PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pendaftaran pembuatan sertifikat bagi masyarakat. Namun, program ini seringkali menjadi sorotan publik, karena dugaan praktik pungutan liar (Pungli).

Pada kesempatan tersebut, Warnoto kepada awak media menjelaskan, bahwa pemanggilan dirinya untuk dimintai keterangan mengenai program PTSL Tahun 2024 yang lalu. Dari proses pembiayaan persiapan hingga sertifikat jadi.

“Mudah-mudahan semua berjalan dengan sesuai hukum yang berlaku, jadi biar ada pertanggungjawaban yang jelas, ada efek jeranya”, ujarnya pada Selasa (13/5/2025).

Lebih lanjut Warnoto juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya untuk biaya program PTSL tersebut, Ia sempat terbebani hingga menjual sepeda motor yang biasa di pakai untuk bekerja,”Ya saya sempat jual motor juga betul, untuk membayar biaya bikin sertifikat sebesar Rp. 1.150.000,- (Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)” ungkapnya.

Untuk sementara, Joni Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Batang yang juga hadir guna mendampingi para saksi di Polres Batang. “Kami hadir untuk mendampingi saksi di Polres Batang agar di jalan tidak ada intervensi dari pihak luar yang ingin menggugurkan para saksi agar tetap bisa memberikan keterangan yang sebenarnya di Polres Batang”, kata Joni.

Selanjutnya Ia menjelaskan, bahwa sebelumnya sempat ada dugaan intervensi dari pihak Pemdes untuk menggugurkan saksi agar tidak datang waktu dipanggil oleh aparat kepolisian, “Ya Para Saksi sempat didatangi di rumahnya agar mau menandatangani surat keterangan yang dibuat diatas materai dengan keterangan mau mencabut berkas laporan di Polres Batang, meskipun yang laporan itu kami (Trinusa) ya,” pungkasnya.

Joni serta para saksi berharap agar hukum berjalan sesuai ketentuannya, supaya warga tidak ada yang dirugikan, “Kalau memang terbukti melanggar hukum, ya para pelaku diberikan efek jera sesuai hukuman yang berlaku” imbuhnya. (Ed/Kf)

Exit mobile version