JEPARA – Kilasfakta.com, Petinggi Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara berinisial K diamankan warga pada Selasa (16/5) dini hari lalu mengundang komentar dari banyak pihak.
Hal ini juga mengundang komentar dari salah satu warga desa Dudakawu, berinisial D, Jum’at (19/5/2023) kepada awak media mengatakan bahwa warga desa Dudakawu memberikan dukungan moral kepada petinggi desa.
“Walaupun petinggi kami diberitakan bahwa diduga berbuat asusila kepada salah satu warga desanya berinisial J (38 tahun). Namun, warga desa sepertinya masih mengharapkan Petinggi kembali menjabat,” katanya.
Sementara, Yang Menjalankan Tugas ( Ymt, Red. ) Carik atau Sekdes Dudakawu sesuai Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi.
Benny Adam Yudha Ardiyansyah, SH., ditunjuk sebagai Ymt atau Yang Melaksanakan Tugas sebagai Petinggi desa Dudakawu sehari-hari untuk melaksanakan tugas dan wewenang yang bersifat rutin bukan bersifat prinsipil.
Hal ini sesuai Pasal 109 (1) dalam hal Petinggi berhalangan sampai 7 (tujuh) hari, Petinggi dapat memberikan mandat kepada Carik untuk menjalankan tugas Ymt Petinggi sehari-hari.
Terkait adanya dugaan asusila ini, perempuan berinisial J (38 tahun) menurut warga desa tersebut sudah sekitar 2 tahun pisah ranjang dengan suaminya.
“Saat digerebek oleh warga desa, Petinggi ditemukan warga berada di bawah meja, di dapur dan saat diamankan warga, keduanya berapa di tempat yang berbeda juga berbaju lengkap,” info D.
Sementara adanya desakan dan tuntutan beberapa warga desa, hal ini tidak serta merta bisa dilakukan.
Semuanya harus mengacu pada Perda No. 2 Tahun 2022 Pasal 96 (1) Petinggi berhenti karena: a. meninggal dunia, b. permintaan sendiri atau c. diberhentikan.
“Tindakan Petinggi desa Dudakawu, belum bisa dikategorikan melakukan tindakan pidana, dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun,” ujar D.
Kita tunggu saja hasil keputusan Musdes atau usulan dan laporan BPD desa Dudakawu melalui Camat kepada Bupati Jepara, terkait pemberhentian K sebagai Petinggi desa Dudakawu, melalui keputusan Bupati Jepara.
Perzinahan, diancam hukuman pidana 9 bulan sesuai Pasal 284 ayat (1) KUHP, namun menurut D, warga desa berharap agar tidak ada delik aduan (absolut, Red.) terkait hal ini.
“Karena ini jelas bukan kasus perselingkuhan atau perzinahan, mengingat pihak perempuannya dengan suaminya dalam kondisi pisah ranjang atau Al-Hijr,” jelasnya.
“Warga desa berharap permasalahan yang menimpa Petinggi desa Dudakawu, dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau hingga tercapai sebuah kesepakatan bersama. Agar Petinggi bisa kembali bekerja melayani warganya dalam tugas keseharian,” info D.
“Sepertinya ini hanya masalah ranah privat,” pungkasnya.
( Khuz )
