PATI – Kilasfakta.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial Perusahaan (TJSLP). Namun dalam pembahasan tersebut, situasi memanas, dan belum ada kesesuaian antara pihak Pansus daneksekutif.
“Kaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial Perusahaan (TJSLP), sudah dirapatkan sampai enam kali, namun belum ada kesesuaian antara pihak Pansus, dalam hal ini DPRD Kabupaten Pati dengan eksekutif,” ujar Ir. HM. Sukarno selaku Ketua Perancang Raperda tersebut, kepada Kilasfakta.com, sore tadi.
Menurut Sukarno, belum adanya kesesuaaian yang dimaksud adalah di pasal (34) huruf h. “Dar pihak Pansus mengharapkan ada batas minimal. Jadi, di pasal ini, perusahaan wajib menyisihkan sebesar 2 persen dari keuntungan bersih untuk TJSLP. Sedangkan, lanjut Sukarno, pihak eksekutif mengharapkan, pasal (34) huruf h tersebut, dihapus,” sambungnya.
Sukarno menjelaskan, rancangan Perda tersebut, akan mengikat perusahan yang berdiri di Pati untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Hal itu sebagai upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat. “Namun, pihak eksekutif berpandangan lain,” pungkas Sukarno.
Pewarta: Purwoko