GROBOGAN – Kilasfakta.com, Kepala Pengadilan Negeri Kelas IB Purwodadi melakukan fungsi Pengawasan dan Pengamatan kepada narapidana di Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Merujuk Surat Tugas Nomor : W12-U16/732/KP.07.1/6/2022 yang ditandatangani Ketua PN Purwodadi tertanggal 13 Juni 2022 tertuang bahwa Jajarannya untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan terhadap narapidana, di Lapas Purwodadi Kamis 16 Juni 2022.

Hakim Wasmat yang menerima tugas didampingi Panitera Muda Pratama dan dua orang Panitera Pengganti. Keempatnya diterima pihak Lapas Purwodadi yang diwakili oleh MUSTOFA selaku Kasi Binadik dan Giatja, di Pendopo Lapas Kamis (16/6).

Dalam kesempatan tersebut, Aldhytia K. Sudewa, SH., MH menyampaikan terima kasih kepada pihak Lapas yang sudah menerima dengan baik dan memberikan ruang untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap narapidana disini, Ungkap Aldhytia.

Ditambahkan, kedatangan kami didampingi oleh Panitera Muda Pratama yakni Enggar Setyaningrat, SH., MH dan dua Petugas Panitera Pengganti Sri Ningsih serta Agus Darmanto.

Pihak Lapas melakukan koordinasi kepada sejumlah narapidana yang namanya tercantum dalam nota dinas yang dikeluarkan oleh PN Kelas IB Purwodadi sebanyak 10 napi, diantaranya Hardi bin Yasman, Muh. Arif bin Sugiyarto, Anan Kusnaini bin Kusnin, Wahyu Waskito bin Wiyadi, Candra Dwi Mulyaningtyas, dan lainnya

Kegiatan pengawasan dan pengamatan oleh Hakim tersebut dilangsungkan di Ruang TPP Lapas Purwodadi dengan metode Pengarahan, Pertanyaan, juga Himbauan. Adapun materi yang ditanyakan meliputi Perilaku dan Ketaatan Napi di dalam Lapas, Integrasi bisa didapatkan dengan ketentuan harus berkelakuan baik, tentang Pasal yang dilanggar, Putusan Hukum, hingga Ketersediaan menu makanan tiap hari.

Dikesempatan terpisah, Kasubsi Regbimkemas Aris Munandar menuturkan, dengan adanya Hakim Wasmat sinergitas terbangun dengan baik dan saling memantau antara Lapas dengan Pengadilan Negeri Purwodadi. Dengan berjalannya prosedur hukum yang transparan, ke depan bisa dipertanggung jawabkan dengan Pemerintah maupun Masyarakat secara umum.

“Bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan berlaku pada siapapun Pelaku Pelanggar Hukum”, tutur Aris. (Binadik – Lapas Pwdd)

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version