PATI – Kilasfakta.com, Raerda Pesantren saat ini tengah digodog Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Hal itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati Hj. Muntamah, M.Pd, MM di ruang Fraksi PKB siang tadi, Rabu (23/11/2022).
Menurut Muntamah, Raperda Pesantren itu bakal mengakomodir semua usulan atau masukan dari masyarakat, yang tentunya demi memberikan kepastian hukum bagi dunia pesantren. “Perda Pesantren ini mengakomodir tiga poin sebagai masukan dari masyarakat. Diantaranya, memfasilitasi pengembangan di bidang pendidikan, bidang dakwah, dan juga pengembangan masyarakat,” terang Muntamah.
Dijelaskan, ketiga poin itu sudah mencakup semua usulan dari masyarakat, termasuk tentang lapangan kerja bagi lulusan pesantren. “Terkait lapangan kerja dari lulusan pesantren, itu masuknya dalam bidang pengembangan masyarakat,” lanjutnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menerangkan, bahwa Perda ini fokus pada tiga poin tersebut. Hal itu sebagai antisipasi agar Perda tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi. Selain itu, Perda juga jangan samai overload dengan kewenangan pemerintah provinsi atau pusat.
Lebih lanjut, Muntamah menambahkan, Raperda Pesantren akan ditetapkan menjadi Perda pada tahun ini, yaitu pada bulan depan. “InsyaAlloh, tahun ini akan ditetapkan menjadi Perda,” pungkas Muntamah.
Pewarta : Purwoko