GROBOGAN – Kilasfakta.com, Suara Takbir dan Tahmid berkumandang di Lapas Kelas IIB Purwodadi guna Merayakan Hari Kemenangan Bagi Umat Muslim. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Lapas, Senin (02/05/2022) berjalan lancar dan khitmad.

Dalam khotbahnya, disampaikan, di Hari Kemenangan ini kita senantiasa meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT. Ketaqwaan dengan arti yang sebenarnya tentu dilandasi dengan pikiran yang jernih serta sikap yang baik terhadap sesama umat muslim. Penyampaian Khutbah dikutip “Apabila Umat Muhammad Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan, akan Merayakan Hari Idul Fitri bagi HambaKu, maka Keberuntungan dan Kebahagiaan menjadi Miliknya”, ( Hadist diriwayatkan Bukori Muslim). Hal lain ditekankan, di hari yang fitri ini pintu maaf bagi umat muslim untuk dimanfaatkan. Ketika diakhirat kelak tidak ada maaf, namun do’a yang selalu disampaikan kepada para arwah keluarga kita, ungkap Ustadz.
Dikesempatan yang sama Ka.Lapas Soebiyakto, Bc. IP., SH menyampaikan, Predikat Kemenangan di Hari Raya dengan Nilai-Nilai Bermasyarakat serta Berbangsa Bernegara harus dijaga. Sedangkan untuk Narapidana keberadaan di Lapas sebagai bentuk intropeksi diri dan rasa penyesalan. Ditegaakan, sesuai Amanat UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Hakikat Pemasyarakatan merupakan Proses Rehabilitasi sekaligus sarana melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila. Yang tidak kalah penting yakni informasi media cetak maupun online, agar Lapas kebih maju dan berkembang, tegas Kalapas.
Mustofa selaku Kasi Binadik dan Giatja menekankan, pada hari yang fitri ini kita umat islam merayakan hari kemenangan. Dalam sambutannya dibacakan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-609. PK. 05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022. Disampaikan bahwa, Pemberian Remisi kepada Narapidana dan anak merupakan Perwujudan dari Pemajuan dan Perlindungan HAM sebagai salah satu Sarana Hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Ini sesuai UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Diakhir acara, Kasubsi Regbinkemas Aris Munandar menegaskan, Tahun ini Lapas Purwodadi memperoleh Remisi Khusus Hari Idul Fitri 1443 H sebanyak 139 Orang. Warga Binaan yang memperoleh Remisi Khusus dengan rincian; 47 orang memperoleh remisi 15 hari, 87 orang mendapatkan Remisi 1 bulan, sedangkan 4 orang memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapatkan Remisi 2 bulan. , pungkas Aris. ( Binadik – Lapas Purwodadi)
