PATI – Kilasfakta.com, Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan penting untuk diketahui. BPJS Ketenagakerjaan ialah program yang dibentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.

Pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk manfaatnya, dapat dinikmati baik saat masih bekerja ataupun saat purna kerja.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan terbagi dalam empat program. Manfaat-manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dinikmati pekerja Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri.

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang sangat penting yakni jaminan kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas. Jaminan kesehatan tersebut juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja.

Manfaat tersebut diberikan tak terbatas biaya, sesuai dengan kebutuhan medis sampai pekerja sembuh. Selain itu, pekerja juga akan memperoleh santunan upah selama tidak bekerja.

Upah yang diberikan yakni upah utuh selama 12 bulan pertama serta seterusnya 50 persen sampai sembuh. Jaminan kecelakaan kerja juga memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja bagi keluarga peserta.

Jaminan yang diberikan yakni sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta. Selain itu, jaminan kecelakaan kerja akan memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetapi akibat kecelakaan kerja dengan maksimal sebesar Rp174 juta.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Mulai dari peserta masuk dan mendapat perawatan di rumah sakit hingga peserta tersebut bisa kembali bekerja.

  1. Jaminan Kematian

Jaminan kematian diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Untuk besar manfaat yang diberikan berkala 24 bulan yaitu sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus. Selain itu, jaminan kematian juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

 

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan juga memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal Rp174 juta. Sehingga manfaat yang diberikan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.

 

  1. Jaminan Hari Tua

Jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan cukup penting untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua. Jaminan Hari Tua ialah manfaat yang berupa uang tunai yang besarnya adalah nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang di atas bunga deposito.

Jaminan hari tua akan dibayarkan sekaligus jika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Besarnya iuran Jaminan Hari Tua yaitu sebesar 5,7 dari upah yang ditanggung 2 persen pekerja dan 3,7 persen pemberi kerja.

  1. Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun juga menjadi salah satu manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan pensiun yakni jaminan sosial yang tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiunnya.

 

Perlu diketahui, jaminan pensiun berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta, yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

 

Jaminan pensiun termasuk juga manfaat pensiun janda atau duda. Jaminan tersebut berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia ataupun menikah lagi.

Jaminan pensiun juga termasuk pensiun cacat, yang berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang mengakibatkan cacat total tetap terjadi paling sedikit satu bulan menjadi peserta dan denity rate minimal 80 persen).

Jaminan pensiun pun meliputi manfaat pensiun anak yang berupa uang tunai bulanan, yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (dengan maksimal dua orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun. Kemudian bagi peserta lajang yang belum berkeluarga, jaminan pensiun diberikan kepada orang tua (bapak atau ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang. Jaminan pensiun tersebut dapat diterima secara berkala setiap bulannya dengan nilai maksimal bisa mencapai 40 persen dari upah.

 

 

KETENTUAN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN

(BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

MANFAAT & JAMINAN

  1. JKM (Jaminan Kematian) *TK Aktif

Santunan yang diberikan kepada Ahli Waris, jika peserta meninggal

(bukan karena kecelakaan kerja)

a. Santunan Kematian Rp. 20.000.000,-

b. Biaya Pemakaman Rp. 10.000.000,-

c. Tunjangan Berkala 24 bln Rp. 500.000,- Rp. 12.000.000,-

Sub. Total Rp. 42.000.000,-

d. Beasiswa anak (min kep 3 th) Maks Rp.174.000.000,-

 

  1. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

Kecelakaan mulai perjalanan berangkat, selama hingga sampai pulang kerja.

 Peserta wajib laporan kecelakaan kerja Tahap 1 tidak lebih dari 2 x 24 jam (form KK1)

 Setelah sembuh/meninggal dunia wajib isi Form KK-2 disertai bukti :

a. FC KPJ

b. Surat keterangan dokterbentuk form KK2 & KK 4

c. Kwitansi biaya pengobatan

Jaminan Perolehan Maksimal

Biaya Transport (maksimal)

a. Darat Rp. 5.000.000,-

b. Laut Rp. 2.000.000,-

c. Udara Rp.10.000.000,-

Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)

  1. 12 bulan (pertama) 100% x upah sebulan

  2. Selanjutnya 50% x upah sebulan

Biaya Pengobatan Perawatan Pelayanan Sesuai Kebutuhan Medis

Santunan Cacat:

a. Sebagian – Tetap : % table X 80 bulan upah.

b. Total – Tetap : 70% X 80 bulan upah

berkala Rp. 500.000,-/bln selama (2 tahun), bayar sekaligus Rp. 12.000.000,-

c. Kurang Fungsi : % kurang fungsi x % table x 80 bulan upah

Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja

a. Sekaligus : 60% x 80 bulan upah (2.000.000) : Rp 96.000.000,-

b. Santunan berkala selama (2 tahun): Rp. 500.000,-/bln sekaligus : Rp. 12.000.000,-

c. Biaya Pemakaman : Rp. 10.000.000,-

 

Beasiswa anak kasus JKK meninggal dunia dan cacat total tetap : Rp. 174.000.000,-

*TOTAL SANTUNAN dg asusmsi upah UMK :Rp. 292.000.000,-

 

  1. JHT (Jaminan Hari Tua)

Dikembalikan/Dibayarkan apabila:

a. Masa kerja 10 tahun dapat mencairkan 10% JHT untuk persiapan hari tua dan 30% untuk

membantu biaya perumahan.

b. Pensiun/Keluar dari Perusahaan.

c. Berpindah kewarganegaraan.

d. Meninggal Dunia.

e. Cacat Total Tetap.

 Dikembalikan dengan penambahan bunga pengembangan diatas rata-rata suku bunga deposito seluruh bank di Indonesia dan tanpa potongan apapun.

 

  1. JP (Jaminan Pensiun)

Jaminan Pensiun diselenggarakan mulai tanggal 1 Juli 2015 dengan ketentuan manfaat sbb :

a. MANFAAT BERKALA (diberikan secara bulanan)

• Manfaat minimum Rp 363.300,-

• Manfaat maksimum Rp Rp 4.095.750,-

• Manfaat berkala dikategorikan menjadi 5 penerima manfaat dengan syarat ;

  1. MANFAAT PENSIUN HARI TUA : iuran min 15 th, density rate 80%

  2. MANFAAT PENSIUN CACAT TOTAL TETAP : iuran min 1 bln, density rate 80%

  3. MANFAAT PENSIUN JANDA / DUDA : iuran min 1 th, density rate 80%

  4. MANFAAT PENSIUN ANAK : iuran min 1 th, density rate 80%

  5. MANFAAT PENSIUN ORANG TUA : iuran min 1 th, density rate 80%

b. MANFAAT SEKALIGUS (diberikan secara sekaligus)

• Peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun.

• Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan ketentuan memenuhi atau tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun.

• Peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia, bilamana:

  1. Kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi setelah peserta terdaftar dalam Program Jaminan Pensiun kurang dari 1 (satu) bulan.

  2. Meninggal dunia dengan kepesertaan kurang dari 1 (satu) tahun.

  3. Pemberi kerja dan peserta rutin membayar iuran dengan density rate kurang dari 80%.

 

UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI :

  1. Sdr. Dedi Cahyono di nomor 081 238 311 681

Syarat Pendaftaran :

• Data Perusahaan : copy SIUP/NIB, NPWP, TDP

• Data Tenaga Kerja : Copy e-KTP

Isi Formulir

Tinggalkan Balasan