Narso, selaku Ketua Komisi A DPRD Pati.Narso, selaku Ketua Komisi A DPRD Pati.

PATI – Kilasfakta.com, – Sejumlah jabatan kepala desa dan perangkat desa saat ini mengalami kekosongan. Kondisi ini tidak baik, jika dibiarkan terlalu lama. Terkait hal tersebut, DPRD Kabupaten Pati telah menyiapkan regulasi yang bakal mengatur tentang pelaksanaannya. Hal itu, disampaikan Narso, selaku Ketua Komisi A DPRD Pati.

Politisi dari Kecamatan Juwana ini mengungkapkan, pihaknya saat sekarang masih melakukan penggodokan sejumlah Ranperda di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),termasuk Ranperda tentang pengisian sejumlah jabatan di pemerintahan desa.

“Saat ini, ada banyak kekosongan jabatan kepala desa, perangkat desa, dan juga Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, yang akan habis pada tahun ini, sehingga kami perlu menyiapkan regulasinya sebagai dasar atau paying hukum untuk menyelenggarakan pemilihan,” beber Narso.

Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, saat ini pihaknya belum merumuskan Propemperda tersebut menjadi Rancangan Peraturan Daerah. Meskipun demikian, Narso menyatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah membahasa tiga Ranperda, yaitu tentang pengisian perangkat desa, kepala desa dan BPD.

Dia pun berharap, ketiga Ranperda yang mengatur tentang pengisian aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapar segera selesai, sehingga pengisian kekosongan jabatan tersebut dapat segera diisi.

“Saat ini, yang dibahas di komisi A itu ada tiga Ranperda, yaitu Ranperda tentang Pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa dan BPD. Harapan kami, Ranperda ini bisa kami bahas secara marathon, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perda sebagai dasar hukum penyelenggaraan pengisian, agar kekosongan jabatan yang ada bisa segera terisi,” pungkasnya. (Adv)