
DEMAK- mediakilasfakta.com
DRRD Kabupaten Demak kembali mengagendakan Rapat Paripurna lanjutan ke 17 masa Sidang II ( kedua )Tahun 2025 dengan tema, Jawaban Bupati Demak atas pandangan pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2024 (3/6).
Hadir dalam Rapat tersebut, Plh. Bupati Demak, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Demak, para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Plt. Sekretaris DPRD, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati Demak, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat serta tamu undangan lainnya.
Sebelum rapat dimulai, Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H – 2025 M.
Perayaan Idul Adha ini, tidak hanya sekedar ritual penyembelihan hewan qurban, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan ketaatan dan keimanan penghambaan kepada Allah SWT.
“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke 17 ini perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak menyebutkan bahwa rapat Paripurna memenuhi Quorum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD, dan rapat Paripurna ini secara resmi dinyatakan terbuka oleh umum”.
“Semoga tanggapan yang berupa jawaban dan penjelasan atas beberapa hal yang dipertanyakan oleh masing-masing Fraksi, dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan Raperda tersebut, “ujar Zayinul.
Zayinul menyampaikan, berdasarkan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa dalam Pembicaraan Tingkat Satu Setelah disampaikan Penjelasan berupa Nota Pengantar Penyerahan dari Bupati Demak, mengenai Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya disampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap rancangan Perda tersebut dan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 menyebutkan bahwa “Pembicaraan Tingkat I meliputi Kegiatan dalam hal Rancangan Perda berasal dari Bupati untuk menyampaikan tanggapan dan atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi.
Muhammad Badruddin M.Pd selaku Plh. Bupati Demak selanjutnya membacakan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024. (TIM)
