Ali Badrudin Ketua DPRD PatiAli Badrudin Ketua DPRD Pati

PATI – Kilasfakta.com, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, SE mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pati untuk tidak ikut campur dalam urusan politik praktis. Ali menyebut, bahwa pemerintah sudah melakukan penandatanganan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Semua ASN di Kabupaten Pati mestinya sudah tahu bahwa dalam berbagai aturan mereka tidak boleh ikut berpolitik praktis, karena ASN merupakan tenaga professional, yang menjadi motor pemerintahan, sehingga harus bekerja secara professional,” bebernya kepada Kilasfakta.com.

Menurut Ali, keharusan netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang, khususnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Aturan tersebut menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis mana pun. Sebab, peran penting ASN adalah menjadi motor penggerak bagi kesuksesan agenda pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun daerah,” terangnya lagi.

Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menambahkan, setiap ASN memiliki hak pilih dalam kontestasi politik, baik Pemilu maupun Pilkada. Namun, lanjut Ali, harus diingat bahwa ASN tidak boleh berpolitik praktis dan memihak pada pasangan calon atau partai tertentu.

Lebih lanjut, Ali mengajak kepada semua ASN untuk bersikap profesional dalam Pemilu yang bakal digelar tanggal 14 Pebruari 2024 mendatang. “Siapapun yang berkompetisi, Pemilu merupakan proses untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi, sebagai ASN yang menjalankan jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral, dan siapapun pemenangnya, itu adalah pilihan rakyat,” pungkas Ali. (Adv)

Tinggalkan Balasan