Muslihan, S.Pd.I, M.Pd, Anggota Komisi A DPRD PatiMuslihan, S.Pd.I, M.Pd, Anggota Komisi A DPRD Pati

PATI – Kilasfakta.com, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati Muslihan, S.Pd.I, M.Pd  mengajak kepala desa untuk menggunakan Dana Desa (DD) untuk kepentingan desa. Menurut Muslihan, DD itu diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Penda­patan dan Belanja Daerah (APBD) Kabu­paten/Kota dan digunakan untuk menda­nai penyelenggaraan pemerintahan, pelaks­anaan pembangunan, pembinaan kema­syarakatan serta pemberdayaan masyara­kat.

“Desa memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran hibah dari pemerintah pusat tersebut, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pela­porannya. Semua menjadi kewenangan desa masing-masing,” terang Muslihan kepada Kilasfakta.com.

Muslihan berpesan, agar kepala desa menggunakan dana hibah dari pusat itu sesuai dengan peruntukannya. Dana Desa atau yang dikenal dengan DD ini merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi setiap desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yang diperuntukkan membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Pesan kami, kepala desa menggunakan anggaran desa dengan baik dan benar sesuai dengan peruntukannya, dengan mengedepankan transparansi agar tidak timbul masalah di kemudian hari. Dahulukan kepen­tingan desa yang lebih mendesak dan berhu­bungan dengan kepen­tingan masyarakat,” sambungnya.

Lebih lanjut, Muslihan mewanti-wanti agar kepala desa tidak main-main dalam menggunakan DD. Karena, lanjut dia, salah dalam penggunaan DD bisa berakibat fatal dan bersinggungan dengan hukum.

“Mestinya, desa sudah mem­buat perencanaan penggunaan DD dengan baik, sesuai kebutuhan dan man­faatnya bisa dirasakan masyarakat. Lalu, kepala desa harus teliti dan sesuai prosedur mengelo­la dan penggunaan DD sesuai dengan Perdes APBDes yang sudah ditetapkan bersama BPD,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version