GROBOGAN – Kilasfakta.com, Tepat saat pergantian tahun, harga BBM nonsubsidi kembali mengalami perubahan. PT Pertamina (Persero) kembali menurunkan harga Pertamax cs yang berlaku efektif mulai Senin 1 Januari 2024 di seluruh SPBU di Indonesia.

Dalam laman keterangan resmi PT Pertamina (Persero) telah melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Diatntaranya BBM nonsubsidi yang turun yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamax Green hingga Pertamina Dex. Sebagai contoh di Jakarta, harga Pertamax Rp 12.950 turun dari sebelumnya Rp 13.350, Pertamax Turbo Rp 14.400 turun dari sebelumnya Rp 15.350. Lalu untuk harga Dexlite Rp 14.550 turun dari sebelumnya Rp 15.550, Pertamina Dex Rp 15.100 turun dari sebelumnya Rp 16.200 dan Pertamax Green 95 Rp 13.900 turun dari sebelumnya Rp 14.900. Harga Pertalite dan Solar subsidi tidak berubah. Harga Pertalite tetap Rp 10.000, dan Solar subsidi (Bio Solar) Rp 6.800.

Khusus untuk di Jawa Tengah sendiri Pertamax Rp 12.950 dari sebelumnya Rp 13.350, Pertamax Turbo Rp 14.400 dari sebelumnya Rp 15.350, Dexlite Rp 14.550 dari sebelumnya Rp 15.550, Pertamina Dex Rp 15.100 dari sebelumnya Rp 16.200.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho sendiri mengungkapkan apresiasi dan sangat berterima kasih terhadap pihak baik masyarakat, PERS hingga LSM yang telah ikut membantu baik mengawasi maupun memonitoring penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kami mendukung upaya penegakan hukum terhadap upaya melawan hukum dengan penggunaan dan penyalahgunaan BBM subsidi yang diatur dalam Perpres 191/2014. Diantara salah satunya aturan secara jelas menerangkan BBM subsidi jenis Solar hanya bisa dipakai untuk pengguna, khusus untuk mobil pribadi, kendaraan angkutan umum/barang, nelayan kecil, dan sebagainya.,” ujarnya.

Namun fenomena pelanggaran kembali muncul dipermukaan, soal sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi di wilayah Jawa Tengah akhir-akhir ini masih saja ada yang membuat resah. Pasalnya untuk memenuhi kebutuhan harian seperti penggunaan alat pertanian traktor dan diesel, kebutuhan transportasi baik untuk pribadi juga angkutan banyak dibutuhkan warga.

Banyak masyarakat yang mengeluhkan karena sulitnya mendapat BBM Solar/Pertalite bersubsidi, seperti terjadi di salah satunya SPBU 44.581.15 Jalan raya Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, kemarin Sabtu-Minggu (31/12), yang faktanya ditemukan indikasi SPBU telah melakukan kecurangan bersama para pengangsu BBM.

Data yang dihimpun, bermula atas keluhan beberapa warga pengguna transportasi, angkutan, dan truk yang ditolak atau alasan habis saat hendak membeli padahal telah menunjukan kartu pembelian yang telah dibarcode. BBM subsisidi di SPBU diduga banyak yang dijual ke mafia BBM atau tengkulak, lalu ke sektor industri dengan harga nilai keuntungan yang cukup menggiurkan.

Penampakan adanya unit armada mengangsu BBM yang terjadi di SPBU 44.581.15 Jl. Ngabenrejo, Grobogan merupakan modus yang menjadi trend para mafia. Itu pun dibuktikan dengan cara saat mobil elf isuzu nopol depan H 1343 UP dan belakang H 1488 ME saat diklarifikasi di pintu keluar SPBU. Ditemukannya mobil elf tersebut berisi dua kempu kapasitas 1000 liter menampung solar. Lalu temuan kedua muncul lagi truk nopol depan H 9532 AD dan belakang nopol K 8161 AP, dengan modus ditutup terpal berisi tiga kempu sama untuk mengangsu solar.

Fenomena nyata adanya pengangsuan ugal-ugalan tersebut, jelas berkaitan erat pihak SPBU 44.581.15 Jl. Ngabenrejo Kecamatan Grobogan dicurigai telah main mata dan bekerjasama dengan para pengangsu BBM bersubsidi.

“Ya sering buat kecele atau jengkel, sering beli solar katanya sudah habis atau kosong., tapi saat ada truk berterpal juga box hingga armada jenis mobil panther kok bisa dilayani terus, “ ketus warga sekitar.

Hal yang sama juga dikatakan para supir soal aktifitas beberapa armada milik para mafia itu, dimana tidak hanya malam hari saja tetapi sudah berani terang terangan di siang hari. Armada telah dimodifikasi dengan menggunakan alat inverter untuk menyedot BBM dari tangki ke penampungan tangki. Dan untuk memudahkan pembelian tidak dicurigai masyarakat para mafia tersebut menggunakan full card yang bukan miliknya bahkan satu orang bisa menggunakan lebih dari satu kartu kendali yang telah dibarcode.

Maraknya aksi para mafia yang mengakibatkan sulitnya BBM dan merugikan masyarakat luas juga menuai sorotan tajam salah seorang aktifis senior Media eks Soloraya, Awi. Dalam keterangan diberbagai publik yang tayang dikatakannya dalam memerangi mafia solar serta para penimbun, diharapkan segenap orang lapangan gencar-gencarnya memonitor dan mengumpulkan alat bukti guna menggulung para mafia BBM bersubsidi. seperti hal nya sinergi juga yang dilakukan baik Polda dan Bareskrim hingga BPH Migas alat bukti berguna sebagai bekal pelengkapnya.

“Ulah mereka selama ini banyak terang-terangan menguras solar maupun pertalite memakai jerigen sampai armada modif, jika roda 4 didalam identik pakai pompa untuk memindahkan BBM ke dalam bak tangki penyimpanan (Torn) Kempu Tandon IBC (Bul). Untuk rekan-rekan monggo rapatkan barisan, toh titik-titik akses mereka sudah dikantongi semua. Nanti tak hanya Grobogan saja, bakal menguak di Sragen, Boyolali, Sukoharjo ada semua itu,” ketusnya.

Lanjut Awi, terkait usaha penimbunan hingga pengoplosan BBM jelas sudah melanggar UU Migas dan UU Tipikor. Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin baik undang-undang maupun Perpresnya.

Awi membeberkan aktifitas itu terjadi merambah dibanyak SPBU eks Soloraya, yakni meliputi Grobogan, Sragen, Karanganyar, Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten dan Wonogiri, mengingat permainan ini adalah jaringan yang sudah tersistem dengan baik dan dalam waktu yang lama.

Disisi lain, membahas seputar BBM dalam pelanggaran di UU Tipikornya, lanjut Awi, untuk menguaknya bisa berdasarkan pada kronologi aturan atas hingga penyaluran anggarannya. Seperti salah satunya agar diketahui bersama, diantaranya soal BBM sendiri jatah untuk warga masyarakat sebenarnya telah disubsidi oleh Pemerintah.

“Nah, ini nih biar tak ada pembohongan publik dan umum. Biar memahami soal subsidi dari pemerintah, karena jatah warga seharusnya harga Rp.13.950,-/perliter, bisa dikroscek perbandingannya. Satu lagi, uang subsidi juga uang rakyat, sama halnya dengan subsidi harga pupuk. Jadi, tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi di pemerintahan saja, tetapi bisa terjadi di sektor swasta yang berkaitan dengan keuangan negara. Support sepenuhnya pada rekan-rekan dalam mengawal pendistribusian dan memonitor BBM khususnya subsidi, tetap optimis, PR kita masih banyak.” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version