
DEMAK – mediakilasfakta.com Kabar mengenai dugaan suap Pelaksanaan Pilperades di desa Boyolali Kecamatan Gajah Kabupaten Demak, rupanya berhembus semakin kencang. Nominalnya pun sangat fantastis hingga Milyaran rupiah. Hal ini menyeret Kepala desa Boyolali Bambang yang diduga menjadi dalang permainan busuk ini.
Tahapan pengisian formasi jabatan perangkat Desa Boyolali diwarnai dugaan praktik jual beli jabatan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa nama-nama calon yang dipastikan lolos sudah ramai dibicarakan sejak awal.
Bahkan, untuk bisa menduduki kursi perangkat desa, diduga harus menyetor uang hingga ratusan juta terlebih dahulu kepada Kepala Desa.
Menurut keterangan dari warga sekitar Bd, ada Satu peserta di formasi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, yang sudah memberikan uang tanda jadi kepada Kepala Desa Boyolali senilai ratusan juta rupiah, namun uang tersebut dikembalikan karena tidak lolos ujian. Berdasarkan kabar yang berkembang, ada pihak lain yang berani membayar lebih tinggi.
Ia juga menambahkan, hal yang sama juga dialami oleh salah satu peserta dari Formasi Kasi Pelayanan, dan tidak menutup kemungkinan ada peserta lain yang nitip dulu dengan Kepala desa.
Dari Tiga formasi jabatan kosong, yang meliputi jabatan Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pemerintahan, terjadi kejanggalan – kejanggalan, mulai dari proses pengumuman yang terkesan tertutup dan persyaratan tambahan yang diduga untuk meminimalisir peserta calon.
Aroma pungutan liar (pungli) pun kian tercium tajam di tengah masyarakat. Nilai fantastis dari Tiga Formasi disebut-sebut mencapai Milyaran Rupiah. Ini menimbulkan keresahan, terutama bagi peserta seleksi yang berharap proses pengisian perangkat desa berjalan transparan dan adil.
Sejak awal tahapan pelaksanaan Pilperades di desa Boyolali, beberapa pihak mengatakan telah terjadi banyak kejanggalan. Diantaranya ditetapkannya lulus administrasi dan ditetapkannya Calon Peserta Perangkat Desa.
Kurun waktu ditetapkannya pada 7 Juli 2025, hingga pelaksanaan tes sangat lama, yakni pada tanggal 23 September 2025.
Mundurnya jadwal pelaksanaan tes, diduga karena gagal dilaksanakan di Universitas Tegal, yang direncanakan pada tanggal 28 Juli 2025, dan pada akhirnya tes Pengisian Perangkat dilaksanakan di Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) Semarang pada tanggal 23 September 2025.
Menurut keterangan salah satu Peserta Seleksi, banyak peserta yang merasa tidak puas dengan fasilitas yang ada di Universitas tersebut, salah satu diantaranya banyak komputer yang error.
Bambang mengatakan tidak ada Jual beli jabatan ataupun suap menyuap, semua pelaksanaan Pilperades menurutnya telah diserahkan kepada TPPD (Tim Pengisian Perangkat Desa).
Ketika beberapa awak media ingin konfirmasi kepada Ketua TPPD Desa Boyolali, Agus Listiyono Saat dikonfirmasi awak media, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapannya.
Sementara itu, Choirur Rofiq Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM PEGAS), menurutnya, diperlukan seleksi berbasis kompetensi dengan mengoptimalkan teknologi digital dan transparansi.
“Bukan justru atas dasar kenal orang dalam atau pemilihan suka atau tidak suka. Jika dipilih pasti akan melahirkan calon pejabat yang memiliki pola pikir koruptif,” tegas Choirur.
Dirinya menambahkan, kasus ini menjadi ujian bagi Pemkab Demak dalam membuktikan komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dia berharap ketegasan Pemkab setempat agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan. (TIM)
