SRAGEN – Kilasfakta.com, – Kasus pencabulan yang mengakibatkan kehamilan Gadis Belia dibawah umur Berinisial AP umur 15 tahun, warga Desa Girimargo Kecamatan Miri Sragen berbuntut panjang. Setelah dilakukan mediasi kekeluargaan oleh pihak keluarga agar EH mempertanggungjawabkan perbuatanya tidak ada titik temu dari kedua belah pihak, akhirnya pihak keluarga korban melaporkannya ke Polres Sragen (Selasa, 19 Oktober 2021).

Dalam keterangan yang dihimpun awak media, AP gadis belia ini mengakui kehamilannya disebabkan hubungan badan dengan seorang pemuda berinisial EH dalam satu tahun ini.

Pihak keluarga melaporkan persetubuhan di bawah umur ke Polres Sragen Nomor STTP/296/X/2021/SKPT tanggal 19 Oktober 2021. Keluarga korban tidak terima apa yang telah dilakukan EH.

Dalam keteranganya, keluarga korban menuturkan, sebelum dilaporkan ke Polres Sragen langkah kekeluargaan mediasi sudah ditempuh tetapi tidak ada itikad baik apa yang telah dilakukan EH untuk mempertanggungjawabkan kepada AP yang saat ini hamil.

“Maka kami laporkan pelaku ke pihak berwajib untuk segera ditangani perbuatanya sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku” jelasnya. (20/10)

 

Pihak keluarga menambahkan, kami meminta keadilan ditegakan sesuai undang-undang yang berlaku, harapan keluarga kami pihak Kepolisian Resor Sragen menangani benar-benar kasus pencabulan dibawah umur yang di alami anak kami, agar tidak terjadi kasus serupa yang mengakibatkan hancurnya masa depan anak-anak. “Terimakasih juga kepada rekan-rekan media turut seta mengawal kasus ini agar keadilan ditegakan dengan benar,” imbuhnya.

 

Mengingat AP adalah anak dibawah umur, menurut UU tentang Perlindungan Anak memberikan batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Black)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *