KS beserta Dewan Guru SD Negeri Kuryokalangan 02

Oleh: Khoeri Abdul Muid, S.Pd., M.Pd.Kepala SD Negeri Kuryokalangan 02, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati

Pendahuluan

Sebagai kepala sekolah di lingkungan perdesaan di Pati bagian selatan, saya melihat sendiri bagaimana anak-anak membutuhkan ruang pembinaan karakter yang kuat, bukan hanya pembelajaran kognitif. Maka kebijakan lima hari sekolah yang akan diterapkan oleh Bupati Pati mulai tahun ajaran 2025/2026 memberi peluang luar biasa jika dilaksanakan dengan baik. Dalam pengarahan kepada seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Pati pada 7 Mei 2025, Bupati Sudewo menyampaikan bahwa lima hari sekolah akan segera diterapkan di seluruh satuan pendidikan, dari PAUD hingga SMA/SMK.

“Lima hari sekolah akan kita mulai tahun ajaran ini,” tegas Bupati (Patinews.com, 7 Mei 2025).

Bupati-Pati-H.-Sudewo-ST-MT
Bupati-Pati-H.-Sudewo-ST-MT (Sumber: Patnews)

Telaah Perspektif dan Teori Pendidikan

Perspektif Penguatan Karakter

Kebijakan ini selaras dengan pendekatan pendidikan karakter yang diusung oleh Kemendikdasmen, yang menempatkan sekolah sebagai wahana membentuk profil pelajar Pancasila. Melalui lima hari sekolah, siswa akan memiliki waktu belajar yang lebih terstruktur dan intens, yang diimbangi dengan dua hari libur untuk kegiatan keluarga dan sosial.

Menurut Lickona (1991), pendidikan karakter harus meliputi aspek moral knowing, moral feeling, dan moral action. Dengan waktu belajar yang lebih panjang, sekolah memiliki ruang untuk mengintegrasikan pembelajaran kognitif dengan kegiatan penguatan moral dan emosional.

Perspektif Sosiologis dan Psikologis

Dari sudut pandang psikologi perkembangan, usia anak-anak SD adalah fase pembentukan nilai dan kebiasaan. Kegiatan seperti menyanyikan lagu kebangsaan, menyapu kelas, dan membersihkan kamar mandi, seperti yang ditegaskan oleh Bupati, merupakan bentuk pendidikan afektif yang memperkuat empati dan tanggung jawab sosial siswa.

“Ini bagian dari penguatan karakter. Siswa harus cinta tanah air dan memiliki etika sejak dini,” ujar Bupati (Patinews.com, 7 Mei 2025).

Perspektif Manajemen Pendidikan

Penerapan lima hari sekolah juga menuntut kesiapan manajerial satuan pendidikan. Kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran harus mampu mengatur jadwal, mengelola beban kerja guru, serta membangun komunikasi efektif dengan orang tua siswa.

Di SD kami, tantangan seperti orang tua yang bekerja sebagai petani dan pedagang harian perlu disiasati dengan pendekatan komunikasi intensif. Penyesuaian waktu belajar dengan pola kehidupan lokal menjadi kunci sukses implementasi.

Relevansi dengan Tujuan Nasional Pendidikan

Kebijakan ini juga mengarah pada tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yaitu “mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Dengan memfokuskan lima hari sekolah pada pengembangan karakter dan integritas, serta evaluasi yang jujur sebagaimana ditegaskan Bupati, maka kebijakan ini merupakan langkah strategis yang relevan dan progresif.

Harapan dan Refleksi

Tentu pelaksanaan lima hari sekolah memerlukan kesiapan guru, dukungan komite, dan manajemen waktu yang efektif. Kami sebagai kepala sekolah harus menjadi ujung tombak implementasi kebijakan ini. Maka, perlu pelatihan, supervisi, dan pendampingan berkelanjutan agar tidak hanya administratif, tetapi juga transformatif.

Tulisan ini merupakan bentuk refleksi dan dukungan saya sebagai kepala sekolah terhadap visi Bupati Pati dalam membangun pendidikan karakter. Harapannya, kami di tingkat satuan pendidikan dasar bisa menjadi ujung tombak keberhasilan reformasi pendidikan ini.

Dengan fondasi adab, ilmu, dan keteladanan, mari kita wujudkan pendidikan Pati yang mencetak generasi unggul, jujur, beretika, dan cinta tanah air.

Referensi:

Patinews.com. (2025, 7 Mei). Beri Pengarahan ke Seluruh Kepsek se Kabupaten Pati, Bupati Singgung Wacana Lima Hari Sekolah. https://www.patinews.com

Lickona, T. (1991). Educating for Character: How Our Schools Can Teach Respect and Responsibility. New York: Bantam Books.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Exit mobile version