JEPARA – Kilasfakta.com, Salah satu pengacara ternama asal Bumi Kartini, Bambang Budiyanto SH, Mengadukan rekan sejawatnya ke Polres Kudus, Jawa Tengah. Jum’at, (9/9/2022). Atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan tanda tangan, yang dilakukan oleh Saudara Sudiharto alias Tiptop.
Kronologi bermula dari kejadian di bulan juli 2022, Pelapor yakni saudara Bambang Budiyanto SH mendapat informasi dari saudara Miftakhul Khobib, Bahwa dirinya ada dalam surat Kuasa Sudiharto dengan klien yang bernama Junaidi Fadlan/Muawanah. Padahal pelapor tidak pernah bertemu dan mengenal klien tersebut.
Mendapati informasi tersebut, Bambang Budiyanto berinisiatif meminta data kepada miftakhul Khobid, Yang waktu itu dia dipercaya untuk menjadi Admin yang membuat gugatan. Lalu pelapor diberi salinan Kontra memori kasasi perkara No.36/pdt.6/2018/PN.KDS, Jo perkara No.218/pdt.2019/PT.SMG.
Kemudian pada hari Jum’at, (5/8/2022), Bambang Budiyanto datang ke Pengadilan Negeri Kudus, Untuk menanyakan kebenaran salinan surat kuasa perkara tersebut. Dan ternyata benar adanya sesuai informasi yang diterima pelapor sebelumnya, Bahwa surat kuasa tersebut mencatut namanya beserta tanda tangan, Tetapi bukan Bambang Budiyanto yang membuat.
Saat di temui oleh awak media, Bambang Budiyanto membeberkan perilaku tidak terpuji rekannya tersebut , dan telah melaporkan kepihak berwajib Yaitu Polres Kudus, Karena Locus delicti perkara diatas berada di Kabupaten Jepara, Lalu Selanjutnya untuk melakukan gelar perkara dilimpahkan ke Polres Jepara.
“Saya telah melaporkan perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh rekan seprofesi saya, ke pihak Kepolisian” Ujar Bambang.
“Pada 9 september 2022, Saya telah melaporkan tersangka di Polres Kudus. Lanjut pada tanggal 11 november 2022 kasus ini di limpahkan ke Polres Jepara, Karena Locus delictinya ada di Jepara” imbuhnya
“Surat rujukan pelimpahan dari polres kudus atas pengaduan saya tanggal 29 september 2022, Di terima Sat Reskrim Polres Jepara pada tanggal 9 Januari 2023. Lanjut pada 12 April 2023 saya mendapat Surat pemberitauan perkembangan hasil penyelidikan.” Pungkasnya
Sudah bertahun – tahun bahkan telah beberapa kali dilakukan proses peyeliidikan dan pengembangan tetapi belum ada putusan, Surat pemberitahuan terakhir pada tanggal 25 Maret 2024 lalu. Hingga berita ini ditayangkan perkara yang di laporkan belum kunjung di persidangkan.
(Khz/tim)

