Menurut Mulyasa (2007: 24), Kepala Sekolah merupakan komponen utama di satuan pendidikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Pendidikan karakter yang akhir-akhir ini sedang digandrungi (blowing up on public) dan dikembangkan di kalangan praktisi dunia pendidikan nasional kita, memberikan inspirasi untuk sesegera mungkin me-redesign kinerja pendidikan praktisi yang selama ini kita transformasikan didalam suatu tata nilai pembelajaran.
Banyak pertanyaan yang muncul tentang efisiensi dan acceptable sistem pendidikan dan pembelajaran yang sudah diterapkan selama ini? Selama ini kita sudah berjibaku membentuk watak/karakter anak menjadi sosok yang santun, cerdas dan kreatif untuk mempersiapkan menjadikan anak bangsa yang unggul? Arah kelemahannya selama ini dimana?
Jawabannya ternyata mudah, bahwa mungkin selama ini Kepala Sekolah kurang tepat dalam menerapkan strategi manajerial (managerial strategic) dalam mengelola sistem pendidikan di satuan pendidikan (Sekolah). Dalam manajerial lembaga didalamnya sistem tata nilai yang harus di-design dan diimplementasikan secara intens oleh Top manager dan para owner pendukungnya. Oleh karena itu yang perlu dibenahi secara frontal adalah sosok kepala sekolah yang profesional karena leader dalam menentukan arah perjalanan lembaga sekolah.
Berdasarkan uraian di atas, memberikan motivasi kepada penulis sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Perdopo 02, Gunungwungkal, Pati untuk menentukan arah perjalanan sekolah. Tugas utama seorang kepala sekolah profesional adalah identifikasi awal habitual and Sumber daya kelembagaan. Untuk itu diperlukan kemampuan identifikasi komprehensif tipologi manajemen.
Dilihat dari tipenya, manajemen dapat dibagi atas tiga kategori, yaitu patrimonial management (kedudukan yang penting dalam hieraksi organisasi itu berada pada tangan anggota keluarga). political management (kedudukan terpenting oleh mereka yang mempunyai hubungan politik dan atas loyalitas kepada suatu politik tertentu), dan profesional management (kedudukan yang strategis diserahkan kepada mereka yang telah memberikan bukti kecakapannya
Uraian di atas menegaskan bahwa manajemen bagi sekolah adalah proses dari instansi yang memimpin dan membimbing peyelenggara pekerjaan sekolah sebagai suatu organisasi dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Karena itu prinsip-prinsip manajemen sekolah yang dapat dipegang adalah memperoleh hasil yang efektif melalui orang-orang yang rofesional mengacu pada visi dan misi sekolah dengan jalan melakukan proses manajemen yaitu menjalankan fungsi pokok program sekolah yang ditampilkan oleh seorang manajer atau kepala sekolah sebagai penanggungjawab institusi sekolah.
Mengacu pada prinsip tersebut manajemen sekolah diartikan sebagai proses pemberdayaan sumber daya sekolah melalui kegiatan fungsi-fungsi perencanaan, penggerakan dan pengendalian secara lebih efektif dan efisien dengan segala aspeknya dengan menggunakan semua potensi yang tersedia agar mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien serta produktivitas sekolah yang bermutu dengan langkah-langkah sebagai berikut : Pertama, merumuskan visi, misi, tujuan dan target peningkatan mutu secara berkelanjutan. Kedua, menyusun perencanaan sekolah menggunakan model perencanaan strategik. Ketiga, melaksanakan program sekolah sesuai formulasi perencanaan. Keempat, melakukan evaluasi secara terus-menerus terhadap program kerja yang dilaksanakan untuk mengetahui tingkat efisiensi dan efektivitas serta kualitas penyelenggaraan program sekolah. Kelima, menyusun laporan kemajuan sekolah dan melaporkan pada orang tua siswa kemajuan hasil belajar anak-anaknya. Keenam, merumuskan program baru berbagai hasil evaluasi program sekolah dan kelanjutan dari program yang telah dilaksanakan menggunakan perencanaan strategik sekolah.
Langkah-langkah tersebut sangat penting, karena akan mengukur pencapaian tujuan dan kualitas sekolah dalam membentuk karakter peserta didik yang dimulai dari intensitas managerial dalam mendesign sistem tata nilai yang profesional.
Punulis : Anggi Faisal, S.Pd.
Kepala SDN Perdopo 02 Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati
