JEPARA – Kilasfakta.com, Inspektur Kabupaten Jepara Akhmad Junaidi pada hari Rabu, (10/5/2023) bertempat di kantornya, menerima kunjungan Priyo Hardono Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu Jepara (DPD PEKAT IB) Jepara.

 

Dalam audiensi ini Priyo Hardono meminta keterangan kepada Inspektorat Kabupaten Jepara terkait pelimpahan pelaporan DPD PEKAT-IB tentang keterangan hasil perkembangan pelaporan dan pelimpahan permasalahan dari Kejari Jepara ke Inspektorat Jepara di 2 (dua) desa yaitu Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari dan Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

 

Kepada awak media, Priyo Hardono menjelaskan kalau surat pelaporan DPD PEKAT-IB Jepara mengenai permintaan kejelasan informasi nilai jual beli tanah, bagi Puskesmas Nalumsari 2 yang terletak di desa Gemiring Lor.

“Berdasarkan investigasi kami, sejak tahun 2016. Mengenai status tanah bagi UPDT Puskesmas Nalumsari 2, yang merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara. Kami melaporkan adanya indikasi jual beli tanah yang tidak wajar dan pantas oleh tim appraisal pada saat itu,” ujar Priyo Hardono akrab disapa Kang Priyo.

 

“Kami menilai harga perolehan tanah milik Puskesmas Nalumsari 2 tersebut tidak sewajarnya, sehingga kami melaporkan hasil investigasi kami ke Kejaksaan Negeri Jepara yang dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Jepara,” jelas Kang Priyo.

 

Pelaporan kami ini berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

 

“Tujuan kami jelas, jangan sampai ada kerugian keuangan negara, yang diakibatkan oleh oknum – oknum pejabat pemerintahan desa dan pemerintahan Kabupaten Jepara, dalam menaksir harga yang tidak wajar dan tidak pantas, dalam proses pengadaannya,” imbuhnya.

 

Priyo Hardono menambahkan,” Pengadaan tanah bagi Puskesmas Nalumsari 2 tersebut kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Jepara 24 Mei 2022,” tambahnya.

Ia melanjutkan,” Semuanya berawal pada bulan November 2016, berdasarkan dokumen yang kami peroleh. Kami melanjutkan melaporkan ke Kejari Jepara lalu dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Jepara sejak tanggal 16 Desember 2022,” lanjutnya.

 

Sementara dari pihak Inspektorat Jepara, dalam audiensi kepada PEKAT-IB Jepara mengatakan, karena keterbatasan personil Inspektorat, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut dan dikatakan belum selesai.

 

Sedangkan terkait pelaporan kami tentang Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan terkait alih fungsi lahan yang diperuntukkan untuk pasar yang ada di depan PT. Hwaseung Indonesia (HWI).

“Perdes pembangunan pasar desa tidak mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perbup Jepara No. 45 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa.”

 

“Termasuk persoalan alih fungsi lahan bagi bangunan pasar desa dan dana CSR dari PT. HWI yang pengelolaannya tidak sesuai asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” jelasnya.

 

“Dan, surat pelaporan kami ke Kejari Jepara tertanggal 18 Januari 2023,” cetusnya.

 

“Sementara pelimpahan ke Inspektorat Kabupaten Jepara tertanggal 28 Februari 2023,” info Kang Priyo.

 

“Kami berpesan kepada Kejaksaan Negeri Jepara bahwa, walaupun sudah ada MOU (Jaga Desa, Red.) antara Pemerintah Desa di Kabupaten Jepara dengan Kejaksaan Negeri Jepara. Namun, perundang-undangan harus tetap ditegakkan oleh APH sesuai dengan tugasnya,” imbuhnya.

 

Kang Priyo menegaskan,” Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum baik pidana dan perdata, mohon secepatnya Inspektorat Jepara bisa merespon dan bekerja dengan baik, setiap ada laporan oleh warga negara atas setiap penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, ” tegasnya.

 

“Jangan beralasan kekurangan personil Inspektorat Jepara (tenaga ahli, Red.), untuk menjalankan salah satu fungsi memeriksa pengelolaan keuangan pemerintah Desa,” pungkasnya.

 

Sementara Akhmad Junaidi Kepala Inspektorat Jepara saat di hubungi melalui komunikasi WhatsApp terkait kesimpulan hasil audiensi dengan DPD PEKAT-IB Jepara hanya menjawab, belum ada kesimpulan dan sedang dalam proses.

(Khuz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *