PATI – Kilasfakta.com, Kedudukan DPRD dalam UU MD3 merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Maka, salah satu dari kinerja anggota dewan diantaranya adalah membahas Raperda. Oleh karenanya, anggota dewan menjadi wajib untuk memahami terkait dengan seluk beluk Raperda dan Perda sebagai pedoman dalam bekerja.

Hal itu disampaikan H. Ali Badrudin, SE selalu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati saat dimintai tanggapan terkait bedah Raperda yang baru usai diikuti sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pati.

“Bedah Raperda merupakan hal yang sangat penting bagi setiap anggota DPRD, karena salah satu tugas kami adalah soal regulasi untuk Pemerintah Daerah, atau Perda,” ujarnya, kemarin.

Menurut Ali, dengan mengikuti kegiatan Bedah Raperda,maka dapat dijadikan sebagai dasar bagi anggota DPRD Kabupaten Pati, sehingga selanjutnya dapat merancang Peraturan Daerah yang lebih baik.

“Banyak ilmu dan pengetahuan yang dapat diserap oleh anggota DPRD Kabupaten Pati, untuk diimplementasikan dalam penyusunan dan pembahasan Raperda sebelum menjadi payung hukum atau regulai yang nantinya akan bermanfaat dan juga dapat dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Pati,” lanjut Ali.

Pewarta: Purwoko

Tinggalkan Balasan