PATI – Kilasfakta.com, Sekolah ramah anak merupakan satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang berupaya menjamin, memenuhi, dan menghargai hak-hak, memberikan perlindungan, serta mendukung partisipasi anak. Sekolah ramah anak harus menyediakan lingkungan yang aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup untuk menjamin pemenuhan hak anak.
Hal itu menjadi harapan Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin. Selain sekolah untuk para disabilitas, Ali Badrudin juga mendorong adanya sekolah yang ramah terhadap anak. Sehingga, cita-cita dalam mewujudkan kabupaten layak anak bisa terwujudkan. “Ini kewajiban pemerintah untuk bisa mewujudkan sekolah bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus, juga harus bisa mewujudkan sekolah yang ramah anak,” tutur Ali.
Sekolah ramah anak selalu menghormati hak semua anak dan mendapat perlakuan yang sama tanpa ada diskriminasi. “Ini termasuk anak yang berkebutuhan khusus, kekurangan secara ekonomi, atau berasal dari etnis dan agama minoritas, semua mempunyai hak yang sama dan harus diperlakukan secara adil sesuai dengan hak masing-masing,” sambung Ali.
Ali menambahkan, sekolah ramah anak hamir sama dengan sekolah inklusi di mana anak-anak berkebutuhan khusus dapat belajar secara bersama anak-anak umum lainnya di satu sekolah. Selain dari diskriminasi, lanjut dia, sekolah ramah anak juga berupaya melindungi anak dari kekerasan dan perlakuan salah lainnya selama berada di satuan pendidikan.
Sementara dalam mendukung partisipasi anak, sekolah ramah anak mendukung keaktifan dari anak atau murid dalam segala kegiatan serta mengemukakan pendapat. “Setiap anak itu berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” pungkas Ali. (Adv)

