PATI – Kilasfakta.com, – Tak tinggal diam, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin turut menanggapi aksi yang dilakukan oleh Ratusan warga Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Pati saat menutup paksa tambang galian C ilegal, Senin 26 Maret lalu.
Ali menyebut, jika memang tambang tersebut ilegal atau tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah, sudah seharusnya harus ditindak tegas. Dirinya juga tak memungkiri kebutuhan suatu proyek akan bahan tambang. Sehingga, jikapun ada suatu tambang yang belum memiliki izin, dirinya meminta supaya segera mengurus izin guna menghindari kejadian seperti di Desa Sitiluhur.
“Kalau soal tambang yang tak berizin harus ditutup, atau setidaknya mengurus izinnya dulu. Apalagi itu wewenang provinsi,” jelasnya.
Diketahui, aktivitas tambang yang berada di sekitar objek wisata Waduk Gunungrowo dan Agro Wisata Jollong tersebut, selain merusak lingkungan juga merusak akses jalan menuju 2 objek wisata andalan Kabupaten Pati itu. Dalam tuntutannya kemarin, salah satu perwakilan warga Desa Sitiluhur menyuarakan penutupan paksa tambang ilegal secara permanen.
“Tuntutan dari para warga adalah meminta pembersihan jalan imbas tambang. Tidak ada galian lagi. Ini sudah bikin resah warga dan merusak lingkungan,” ucap salah seorang perwakilan warga.
Disisi lain, Kepala Desa Sitiluhur, Suyuti mengatakan bahwa kegiatan penambangan sudah dihentikan dan tidak akan diizinkan beroperasi lagi. “Kegiatan penambangan sudah dihentikan dan tidak akan diizinkan untuk beroperasi lagi,” ujarnya. (adv)