Bambang Susilo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten PatiBambang Susilo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati

PATI – Kilasfakta.com, Kemampuan dan  ketrampilan  menuntut  profesionalitas  yang  dimiliki  oleh  aparat  pemerintahan  desa  untuk meningkatkan  kualitas  pelayanan  bagi  masyarakat  desa  ataupun  kelurahan. Aparatur desa merupakan alat dari pemerintah sebagai pelaksana pemerintah  terendah. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus mampu menunjukkan kualitasnya sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara. Sebagai abdi masyarakat aparatur pemerintah desa  adalah wakil dari masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ir. Bambang Susilo. Dia meminta, agar aparat pemerintahan desa ini selalu ontime di kantor desa, agar pelayanan kepada warga bisa lebih maksimal. “Minimal, setiap kali ada warga yang butuh pelayanan, perangkat desa bisa melayani secara baik,” ujar Bambang kepada Kilasfakta.com.

Bambang pun mengakui, bahwa masyarakat terkadang butuh pelayanan di luar jam kerja. Namun demikian, lanjut Bambang, para perangkat desa ini biasanya masih setia memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhkannya.

“Memberikan pelayanan kepada warga merupakan salah satu tugas dan fungsi pokok atau tupoksi aparatur desa yang terdiri dari kepala desa, Sekretaris desa, dan perangkat desa, dan itu sebuah keniscayaan yang tidak bisa diabaikan,” tegas Bambang.

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengingatkan, bahwa pada bulan Ramadhan seperti ini, perangkat desa diminta tetap semangat menjalankan tugasnya, sembari menahan lapar dan dahaga. “Harus tetap semangat, meskipun sedang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan