Teguh Bandang Waluyo Ketua Pansus I DPRD Pati

PATI – Kilasfakta.com, Raperda tentang Retribusi Tenaga Asing sudah saatnya ditetapkan dan menjadi salah satu kelengkapan regulasi yang dimiliki Pemkab Pati. Hal itu disampaikan Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Pati pembahasan Raperda, Tegung Bandang Waluyo, kemarin usai memimpin rapat pansus di kantor DPRD Kabupaten Pati.

Menurut Bandang, Raperda Retribusi Tenaga Asing sangat bagus untuk dimiliki, guna meningkatkan pendapatan daerah. “Di Pati saja ada lima belas tenaga asing, itu sudah mencapai tiga ratus juta rupiah pertahun. Berarti, ini kalau tidak dimanfaatkan dengan baik, kan mubazir,” terang Bandang.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, Kabupaten Pati merupakan satu-satunya kabupaten di Jawa Tengah yang belum memiliki Perda terkait retribusi tenaga asing. “Selain itu, Perda ini pembahasan sudah lama, perencanaan di tahun 2013, dan mundur sampai sekarang,” imbuh Bandang.

Bandang menambahkan, raperda ini hanya mengatur ke tentang retribusinya. Dari retribusi tersebut, lanjut Bandang, orang asing yang bekerja di Kabupaten Pati, dan Pemkab Pati mendapatkan pemasukan dari retribusi tersebut. “Itu yang diatur dalam Raperda ini. Dan adanya tenaga asing di Pati, tidak sampai menyingkirkan tenaga lokal,” pungkasnya.

Pewarta : P. Woko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *