Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya WiratamaKasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama

PATI — Kilasfakta.com, Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, berinisial MKA (47) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati di pesantren yang diasuhnya. Pelaku diduga melancarkan aksinya sebanyak delapan kali sepanjang Juni hingga Agustus 2026.

Kasus ini terungkap setelah puluhan warga yang mengetahui isu dugaan pencabulan tersebut mendatangi rumah pelaku pada Selasa (8/9/2026) malam. Karena khawatir menjadi sasaran amuk warga, MKA akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kayen.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh untuk memuluskan aksinya, dengan modus memberikan iming-iming uang serta memanfaatkan kepatuhan korban sebagai santriwati.

“Jadi modusnya yakni terduga ini sering memberikan uang terhadap anak korban. Ini sebagai bujuk rayunya. Anak korban tersebut juga karena merupakan terdidik yang dididik oleh terduga tersebut sehingga patuh dan takut dengan pengasuhnya,” jelas Dika dalam jumpa pers di Mapolresta Pati, Jumat (11/9/2026).

Menurut Dika, seluruh perbuatan dilakukan pada tengah malam di kamar pelaku. Kendati demikian, kepolisian memastikan sejauh ini belum ditemukan indikasi perbuatan persetubuhan dalam kasus tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan ketakutan sehingga akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada ayah kandungnya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Pati.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan sehingga melaporkan kepada ayah korban, untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati,” tutur Dika.

Polisi menegaskan, hingga kini baru satu korban yang melapor resmi, namun tetap membuka ruang bagi korban lain untuk melapor apabila mengalami hal serupa. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya UU TPKS dengan ancaman hukuman hingga 16 tahun penjara. (RED) *Ahm