PATI – Kilasfakta.com, – Warsiti, salah satu anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah atau Perda Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal itu disampaikan Warsiti dengan alasan untuk memberikan payung hukum terhadap para Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Pati.
“Dengan adanya Perda ini nanti dapat memberikan payung hukum perlindungan terhadap para PKL di Kabupaten Pati. Baik dalam hal penataan dan perizinan keberadaan PKL, hingga limbah atau sampah dari para PKL yang ada di Bumi Mina Tani ini,” jelas Warsiti.
Selain itu, lanjut Warsiti, Perda ini sekaligus dapat sebagai penunjang untuk penataan dan penertiban demi terwujudnya Kota Pati yang indah. “Karena, jika tidak ada Perda tentang PKL, maka akan mudah terjadi konflik. Jangan sampai seperti yang lalu-lalu, kayak yang di alun-alun dulu itu,” sambung Warsiti.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini pun menyontohkan, dalam penataan PKL di alun-alun Pati dulu yang dilakukan tanpa adanya Perda, maka akan menimbulkan pro-kontra bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Warsiti berharap, dengan adanya Perda PKL, ke depannya akan dapat mewujudkannya tata kelola Kota Pati yang lebih rapi, lebih indah dan lebih tertib, karena para PKL di tempatkan pada lokasi yang telah disediakan, sesuai dengan aturan yang berlaku. (Adv)