PATI – Kilasfakta.com, Galian C di Pati menjadi persoalan yang komplek untuk diperbincangkan. Keberadaannya menuai kontroversi oleh sejumlah kalangan. Adalah Ir. HM. Nur Sukarno, salah satu anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati ikut menanggapi keberadaan galian C tersebut. Dirinya menginginkan adanya pengawasan secara ketat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terkait maraknya aktivitas galian C di Pati.
Menurut Sukarno, hal itu supaya dapat diketahui perizinan yang diusulkan kepada Pemerintah itu memenuhi regulasi atau tidak. Sehingga keputusan yang tepat terkait pemberian izin itu tidak merugikan masyarakat. “Kabupaten dan pengawasan dari kabupaten harus menjadi pertimbangan untuk diberi ijin atau tidak, ” ujar Sukarno.
Lelaki yang berusia lebih dari paruh baya tersebut juga mengatakan, sharing pajak atau retribusi juga pihak Kabupaten harus mendapatkan nya, sehingga tidak merasakan dampak kerusakan saja. “Sharing pajak retribusi daerah harus mendapatkan bagian sehingga tidak hanya merasakan dampak kerusakan lingkungannya,” jelasnya.
Disisi lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati Tulus Budiraharjo juga mengatakan hal yang senada. Kabupaten Pati hanya menerima Rp200 juta per tahun dari aktivitas pertambangan galian C.
Menurutnya, retribusi tersebut sangat berbeda jauh dengan Kabupaten tetangga yakni Rembang. Pasalnya, Kabupaten Rembang mampu memperoleh retribusi pajak dari aktivitas tambang sebesar Rp200 miliar. “Beda jauh, kita hanya mendapatkan Rp 200 juta, sedangkan Kabupaten Rembang sampai Rp 200 miliar, ini sangat jauh perbedaannya, meskipun Pati dan Rembang berdekatan,” tegas Tulus. (Adv)