Kuasa Hukum Warga Cebolok Menduga Status Tanah Dalam Sengketa

 

SEMARANG-Kilasfakta.com- Penggusuran puluhan kios dan rumah yang ditempati warga cebolok sejumlah 224 KK yang dilakukan oleh pihak pengembang pada kamis, 31/12/2020 diatas lahan yang diduga masih sengketa membuat situasi memanas karena disertai intimidasi pada warga yang dilakukan oleh pihak pengembang.

 

Sugiyono SE.SH.MH selaku kuasa hukum warga cebolok menyayangkan penggusuran karena sebelumnya sudah ada kesepatan pihak polsek negatakan tidak ada penggusuran, semestinya tidak terjadi tapi fakta dilapangan tidak seperti itu, bahkan ada sekitar 20 lebih bangunan berupa kios dan rumah yang digusur ada juga yang dilakukan oleh warga sendiri,” terangnya.

 

Meskipun sebelumnya senin 28/12/2020 pihak pengembang melakukan mediasi yang bertempat dikelurahan sambirejo semarang, namun tidak di hadiri Sugiyono selaku kuasa hukum warga maupun perwakilan warga, itu yang dijadikan alasan untuk pembongkaran maupun penggusuran yang menggunakan alat berat begu.

 

Hal ini ditindaklanjuti warga beserta Sugiyono yang didampingi timnya menggelar jumpa pers di kediaman Yanto warga cebolok 5 kel. sambirejo kec. Gayamsari, sabtu ( 2/12/2021) siang pukul 14.00

 

Sugiyono menceritakan,” Saya sempat berhubungan via telpon dengan lurah sambirejo pak Akbar bahwa saya hari itu senin 28/12 tidak bisa hadir karena bukannya membatalkan tapi karena waktunya mepet dan saya ada agenda lain, lalu di batalkan oleh pak lurah.

 

Tapi ternyata hari itu juga mediasi tetap dilaksanakan pada pukul 20’00. dikiranya sebagai pengacara saya nggak mau hadir,” ucapnya dengan nada heran

 

Sambil menunjukkan chat wa dari Tomy Polsek Gayam sari Semarang yang isinya akan diadakan mediasi hari senin 28/12/2020 jam 19’00 tempat Cafe Gala gala jalan jolotundo raya semarang, wa tertanggal 26/12/2020, belum sempat saya baca lanjutnya dikirim lagi wa yang isinya sama tapi tempatnya di kelurahan Sambirejo, saya balas “siap”

 

Eeh..saya dapat chat wa lagi dari Tomy (27/12/2020)yang isinya, ijin untuk giat mediasi hari senin 28/12 sementara ditunda dulu dan akan ada pemberutahuan lebih lanjut dengan melibatkan instansi instansi terkait supaya permasalahan dapat selesai dengan baik.

 

Kemudian saya sampaikan pada pak Tomy kita dalam upaya mediasi karena apa pembongkaran lagi, mohon dibantu tidak ada pembongkaran,”papar Giyono

 

Mohon maaf saya baru diperjalanan, tadi masalah pembongkaran saya sudah berusaha menyampaikan pada pihak pengembang agar tidak dibongkar, namun mereka melakukan hal tersebut dengan alasan dari pihak perwakilan warga tidak berangkat waktu mediasi,” terang giyono saat membacakan isi wa tomy polsek Gayamsari.

 

Sugiyono mengungkapkan dirinya akan coba menghidupkan seluruh elemen yang ada disemua instansi yang berwenang semoga secara normatif aturan hukum yang akan kita lakukan bisa terpacu dan siap mensikapi masalah ini ,” ujarnya.

 

Pada kesempatan terpisah saat awak media menanyakan terkait keabsahan lahan diarea cebolok seluas 16 hektar, Sugiyono belum bisa memberikan jawaban pasti hal ini dirinya belum melihat dengan mata kepala sendiri.

 

Dirinya sudah mengecek ke BPN terkait legal standing nya

kalau toh itu sertifikat resmi, saya akan tanya pembuat sertifikat pemilik cara dapatnya bagaimana ? dengan nada tanya.

 

Apakah melalui prosedur yang jelas kalau mereka bisa menunjukan sertifikat benar dan asli warga akan mundur legowo, kenapa mereka menggunakan cara intimidasi, teror menakut nakuti warga,” paparnya dengan nada tanya

 

Menurut Giyono dirinya sudah mengecek ke BPN bahkan punya poto copy datanya. Intinya sudah punya gambarannya, cuma kami tidak berani berstatmen ini benar atau tidak benar.

 

Saya menduga status tanah ini belum jelas artinya masih tanah sengketa. Adanya warga karena merupakan tanah sengketa, dan tanah sengketa tidak bisa dibuat hak milik sampai sengketa itu inkracht ( mempunyai kekuatan hukum tetap),” pungkasnya.

 

#poerbledek’s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *