SURAKARTA – Kilasfakta.com, Resmi, DPP Lembaga Solo Raya Justice (Soratice) menerima tanda bukti pemberitahuan keberadaan Ormas, Kamis (27/5/2021). Semua Lembaga dan Organisasi wajib terdaftar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Sedangkan Dewan Pengawas Lembaga Soratice, Made Ridho, menuturkan, “Lembaga Soratice akan bersinergi dengan masyarakat serta pemerintah,dalam pembangunan untuk maju dan berkembangnya negara ini,” katanya
Kami siap menjalankan Sinergitas yang baik, dan memunculkan hal-hal Positif, berkat karena kerjasama ini kita yakin dapat membangun suatu Kelembagaan yang ternetralisir dengan baik,” bebernya
Hal senada diungkapkan Ketua Umum Soratice, Tur Murniningsih, Soratice telah tercatat di Kesbangpol Kota Surakarta sejak 27 Mei 2021 yang ditandatangani . Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Kota Surakarta.
itu artinya Legalitas yang dimiliki sudah tercukupi,ujar Tur Murniningsih.
Dilanjutkannya,selaku Ketua Umum berharap lahirnya Lembaga Soratice akan mampu membantu Masyarakat pada Umumnya dalam menjalankan roda kontrol Sosial & Tupoksinya.
Sementara itu Sekretaris Soratice Heru Sulistyo mengatakan,jalannya roda pembangunan dan kemajuan Pemerintahan karena adanya dorongan Kontrol Sosial yang dijalankan lapisan Masyarakat.
Saya dan rekan-rekan berharap, dengan hadirnya Lembaga Soratice ini agar dapat bersinergi dengan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD,Forkopimda dan beberapa Elemen Lapisan Masyarakat pada umumnya,ujar Heru.
Terpisah,Kepala Seksi hubungan antar Lembaga Kesbangpol Kota Surakarta. Moh. Rudiyanto
melalui bendahara Lembaga Aris Dwi Saputro seusai Penyerahan Surat Tanda Bukti menyampaikan, kepada DPP Lembaga Soratice diharapkan bekerja sesuai tugas dan fungsinya sebagai Lembaga Masyarakat yang berdiri dengan sebagaimana mestinya dan akan menghubungi lagi jika Pemkot ada kegiatan-kegiatan yang melibatkan Ormas.Dharmawan