Liburan Nataru, Masyarakat Wajib Patuhi Maklumat Kapolri.
Kota Pekalongan -Kilasfakta,com.Kapolres Pekalongan Kota Akbp M Irwan Susanto,S.I.K,S.H,M.H, mengatakan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Prokes dalam pelaksanaan Libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021wajib dipatuhi seluruh masyarakat di Indonesia.
Maklumat ini diterbitkan bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Virus Corona atau Covid 19 saat libur panjang akhir tahun” Kata Kapolres Pekalongan kota, Kamis (31/12/2020 )
Ia mengatakan Maklumat Kapolri tentang Prokes diterbitkan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid 19 secara Nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Maklumat ini juga bertujuan untuk perlindungan dan menjamin Keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021,” katanya.
Kapolres berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhi dan saling mengingatkan agar tidak terjadi klaster baru dalam penyebaran Covid 19.
Dalam Maklumat tersebut diserukan agar seluruh lapisan masyarakat tidak menyelenggarakan pertemuan, kegiatan mengundang kerumunan orang banyak ditempat umum berupa pesta atau perayaan pergantian tahun, kemudian arak arakan dan karnaval serta penyalaan kembang api.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklunat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang,” katanya.
Ingat Pesan Orang Tua, Selalu memakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan Air mengalir, Menghindari kerumunan.
( Rokhim/Kasubbag Humas Polres Pekalongan Kota )