DEMAK – mediakilasfakta.com
Pembahasan LPJ APBD Demak bersifat terbuka dan umum. Hal disampaikan dalam rapat Paripurna ke 15 (22/5) DPRD Kabupaten Demak Tahun 2025.

Acara Penyerahan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024 dibahas legislatif dan eksekutif.

Sebelumnya disampaikan, bahwa agenda rapat Paripurna ini menindaklanjuti surat dari Bupati Demak kepada Ketua DPRD Kabupaten Demak Nomor 920 / 380 Tanggal 22 Mei 2025 perihal Permohonan Waktu Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, pada dasarnya merupakan bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah yang telah dilaksanakan selama satu tahun.

Untuk mengetahui gambaran capaian atas pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemerintahan selama tahun 2024. Pada kesempatan ini disampaikan Nota Pengantar Penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Demak.

Bupati Demak Eistianah S.E menyampaikan Nota Pengantar Penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024.

”Terima Ketua DPRD Demak Zayinul Fata memimpin langsung jalannya agenda sidang. Bersama dengan pimpinan DPRD Demak yang hadir, menyampaikan terimakasih dan segera akan menindaklanjuti untuk melakukan pembahasan bersama.

“Terimakasih kepada saudari Bupati Demak yang telah menyampaikan Nota Pengantar tersebut, setelah ini tentunya kami akan segera menindaklanjuti dan menjadwalkan untuk dilakukan pembahasan bersama, “ujar Zayinul.

Setelah Penyerahan selesai, Bupati Demak beserta Wakil Bupati Demak dan Ketua DPRD Kabupaten Demak beserta para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak kembali ke tempatnya masing-masing.

Rapat paripurna dinyatakan selesai dengan lancar dan tidak ada permasalahan atau perdebatan dalam penyerahan RAPERDA tahun anggaran 2024. (TIM)