SLAWI – Kilasfakta.com, Terkait dengan pelaporan dari LSM Bina Pelangi yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal menyangkut tukar guling tanah kas desa/ bengkok yang terletak di Desa Karangmangu Kabupaten Tegal.
Pasalnya pada senin (6/6) Ketua LSM Bina Pelangi mendapat undangan gelar perkara di Polres Tegal.
Dihadapan Tim penyidik Polres Tegal yang berjumlah tujuh personil , Ali Rosidin menjelaskan bahwa proses tukar guling Desa Pesarean telah melanggar aturan dimana belum.mengantongi.perijinan yang dibutuhkan tapi tanah kas desa sudah dilakukan proses jual beli.
” ada dugaan persekongkolan dalam proses tukar guling, karena baik pihak Kades Pesarean maupun Kades Karangmangu tertutup informasi” beber Ali disaat gelar perkara.
Untuk itu saya selaku Ketua LSM Bina.Pelangi menuntut;
1.Agar setelah ada hasil gelar perkara oleh Tim Reskrim Polres supaya ada pressconference dari pihak Polres.
- Diminta kepada pihak Polres untuk kasus ini agar ditangani secara profesional hal ini agar tidak terkesan kinerja Polres mandul dan tidak profesional.
-
Apabila hasil gelar perkara dinyatakan tidak/ belum cukup bukti terhadap adanya penyalahgunaan wewenang jabatan maka akan kami upayakan banding ke pihak Polda.
-
Sebaliknya apabila kades pesarean terbukti telah menyalahgunakan wewenang jabatan dan merugikan keuangan negara maka harus ditindak secara hukum yang berlaku.
-
Kembalikan aset.desa semula.sebelum ada proses dan atau mendapat ijin tukar guling baik dari Bupati/ Gubernur.
( WRD )
