PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Bangunan Ruko sebanyak 17 ruko yang berada diatas tanah kas desa/ bengkok Desa Pegandon Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan dipersoalkan oleh Forum Jateng Bersatu ( FORJAB) dikarenakan hingga saat ini baik persyaratan administrative maupun persyaratan tekhnik sesuai dengan fungsi bangunan belum dilakukan.
Atas tindakan Kades Pegandon yang berani melanggar aturan sehingga akhirnya pihak FORJAB melayangkan surat somasi kepada Kades Pegandon tertanggal 28 Mei 2022 dengan nomor surat 026/ 0DPP/V/2022.
Ketua Umum FORJAB, Ali Rosidin mengatakan bahwa dari hasil investigasi dilapangan ternyata berdirinya sejumlah 17 Ruko di desa Pegandon belum mengantongi perijinan yang diperlukan.
” benar ternyata 17 Ruko belum mengantongi ijin baik dari Bupati tentang alih fungsi lahan, dari Dinas PUPR tentang rencana tata ruang wilayah(RTRW) perihal peruntukan lahan pertanian dan sawah yang dilindungi serta dari kantor DPMPTSP tentang Persetujuan Bangunan Gedung” terang Ali.
Selanjutnya dikatakan bahwa Kades Pegandon patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum(PMH).
” jelas Kades Pegandon telah melanggar UU no.28 tahun 2002 pasal 7 ayat(1) tentang persyaratan administrative dan teknik sesuai dengan fungsi bangunan. Juga melanggar Peraturan Pemerintah nomor.16 tahun 2021 tentang persetujuan bangunan Gedung(PBG)” ungkap Ali.
Ditambahkan apabila pihak Kades Pegandon nekad belum memiliki ijin dan ruko ruko sudah disewakan maka pihak Pemkab Pekalongan harus berani membongkar.
” ya dalam hal ini pihak Pemkab harus berani membongkar bangunan ruko yang belum mengantongi ijin” tegas Ali saat ditemui dirumahnya.
( WRD )
