Public hearing dipimpin Ketua Komisi A didampingi sekretaris Komisi dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten PatiPublic hearing dipimpin Ketua Komisi A didampingi sekretaris Komisi dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati

PATI – Kilasfakta.com, Untuk memaksimalkan Raperda Perubahan tentang Perda Nomor 5 tahun 2017, DPRD Kabupaten Pati menggelar public Hearing, Jumat (26/05/2023) kemarin. Acara yang didelegasikan Komisi A selaku pemrakarsa ini dilaksanakan di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati.

Public Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Ir. Bambang Susilo didampingi sekretaris Komisi dan Anggota Komisi A. Kagiatan ini dihadiri oleh perakilan dari berbagai organisasi dan lembaga masyarakat di Kabupaten Pati. Diantaranya MUI Pati, FKUB Pati, PWI Pati, PCNU Pati dan PD Muhammadiyah Pati serta tamu undangan lainnya.

Public hearing yang diadakan ini membahas terkait Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang dilandasi dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP nomor 18 tahun 2017.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo, public hearing kali ini membahas terkait perubahan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pati. Dimana hal tersebut harus dilakukan mengingat PP nomor 1 tahun 2023 yang mengharuskan Perda tersebut dirubah.

Lanjutnya, setidaknya akan ada 16 perubahan serta penambahan aturan dalam pembahasan Perda tersebut. Di antaranya terkait dengan tunjangan reses bagi anggota DPRD, kemudian tunjangan kendaraan dinas hingga tunjangan jabatan. “Dan dalam aturan terbaru, nantinya hanya anggota DPRD yang menggelar reses yang mendapatkan tunjangan reses. Sementara, anggota DPRD yang tidak menggelar reses tidak akan mendapatkan hak tunjangan reses.” Ujarnya.

Dirinya menambahkan, untuk perubahan lainnya nanti akan disesuaikan dengan PP nomor 1 tahun 2023. Karena dalam perubahan Perda ini hanya membahas teknis pembayarannya dan tidak ada perubahan nominal untuk tunjangan para pimpinan dan anggota DPRD. ”Besaran sama. Hanya penyempurnaan pembayaran yang diubah. Kalau tidak kita sesuaikan dengan PP nomor 1 tahun 2023 ya tidak bisa. Kita mengacu pada PP tersebut,” tuturnya saat ditemui seusai acara. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *