JEPARA – Kilasfakta.com,
Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara M&S Mangara Simbolon, SH., MH., Law Office and Partners yang beralamat di Jalan Gudang Sawo No.219, desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara.
Bertempat di de Anglo Food & Coffee Jepara, Rabu (16/5/2023) melakukan jumpa pers terkait langkah hukum mempraperadilkan Polres Jepara tentang penetapan status tersangka kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KUHAP 378 Penipuan.
Mangara Simbolon akrab disapa Bang Bolon yang juga Ketua DPC IKADIN Jepara, bersama 3 (tiga) rekannya mendaftarkan Permohonan Praperadilan tertanggal 10 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jepara (PN Jepara) dan mendapat No. Perkara : No.1/Pid.Pra/2023/PN.Jpa dan jadwal sidang pertama Selasa, 16 Mei 2023.
Kepada awak media Mangara Simbolon, SH., MH., mengatakan bahwa kedatangan kami ke PN Jepara sebagai Kuasa Hukum dari klien kami bernama Arifin Bin Kamid.
“Kami memenuhi panggilan sidang pertama sebagai Pemohon pada hari Selasa pagi (16/5/2023), namun pihak Polres Jepara sebagai Termohon, justru tidak hadir,” katanya.
“Sidang hari ini di buka oleh Hakim Tunggal Joko Ciptanto, S.H.,M.H. dengan jenis perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka yaitu klien kami,” ucap Bang Bolon.
Namun Bang Bolon menyayangkan ketidakhadiran pihak Polres Jepara sebagai Termohon.
“Hakim tunggal membacakan surat ketidakhadiran Termohon dengan alasan yaitu menjadi salah satu narasumber di penyuluhan hukum di sebuah hotel di Jepara. Sehingga Majelis Hakim menunda Sidang PraPeradilan tanggal 23 Mei 2023,” ujar Bang Bolon dengan nada kecewa.
Bang Bolon melanjutkan,” Termohon dalam hal ini Pihak Polres Jepara, justru tidak hadir ke sidang perdana ini. Padahal sidang ini menyangkut nasib, harkat martabat dan jaminan perlindungan hak asasi warga negara Indonesia untuk mencari keadilan, karena penetapan klien kami sebagai tersangka yang tidak sesuai keabsahan yang termuat di Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti,” lanjutnya.
Kita ketahui bersama, dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus,
Dan, langkah Pra Peradilan merupakan proses opsional (pilihan tersangka/terdakwa).
“Kami menganggap penetapan status tersangka kepada klien kami oleh penyidik Polres Jepara sewenang-wenang. Sehingga kami selaku Pemohon meminta Termohon yaitu Polres Jepara agar membatalkan status hukum klien kami, sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jepara melalui sidang Praperadilan.”
“Kami sudah menyiapkan bukti-bukti yang akan kami ajukan sebagai bahan pertimbangan Hakim, agar klien kami dibatalkan status tersangkanya.”
Ia menambahkan,” Kami yakin, bukti-bukti yang kami bawa, bisa menjadi pertimbangan oleh Hakim dalam memeriksa, memutuskan dan menerima permohonan kami kepada Termohon yaitu Polres Jepara,” tambahnya.
“Langkah awal kami, mengajukan surat pendaftaran untuk memPraperadilkan Polres Jepara ke Pengadilan Negeri (PN) Jepara.”
Mangara Simbolon, melakukan langkah hukum yaitu Praperadilan dalam kasus penetapan kliennya yang ditersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP oleh penyidik Polres Jepara.
Kemudian, Mangara Simbolon selaku Ketua Tim Hukum in casu Pemohon mengambil upaya hukum PraPeradilan sesuai Pasal 77 KUHAP, (a) sah tidaknya penetapan tersangka dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 21/PUU-XII/2014 menetapkan objek praperadilan yaitu sah tidaknya penetapan tersangka.
Alasan Upaya Praperadilan
Menurut Bang Bolon, karena klien kami ditetapkan oleh penyidik Polres Jepara sebagai tersangka dengan SURAT KETETAPAN Nomor: SP.Tap/63./V/2023/Reskrim, tanggal 5 Mei 2023. Pada pokoknya klien kami, sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
“Dan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/II/2023/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 20 Februari 2023 oleh Pelapor Ahmad Imron Ubaidillah.”
Dan tanggal 9 Mei 2023 klien kami di panggil sebagai Tersangka. Lalu, kami selaku tim penasehat hukum sudah memberikan Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan Tersangka atau klien kami ke Polres Jepara.
Penetapan dan pemeriksaan sebagai Tersangka, mengakibatkan klien kami shock dan stress. Sehingga Ia masuk rumah sakit dan kami lampirkan juga bukti dari rumah sakit kepada penyidik Polres Jepara dan karena sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
“Lalu kami berupaya meminta salinan atau turunan BAP nya klien kami berdasarkan Pasal 72 KUHAP bahwa atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Namun permintaan kami diindahkan,” imbuh Bang Bolon.
Pasal 72 KUHAP
Ia pun menegaskan,” Berdasarkan alasan tersebut. Dan, atas kepentingan bantuan hukum terkait status penetapan klien kami sebagai “Tersangka”. Dan mengingat juga Pihak Polres Jepara tidak menanggapi surat permintaan turunan BAP tersangka klien kami, hingga Sidang Praperadilan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jepara,” tegasnya.
Kronologis
Kami dari Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara M&S Mangara Simbolon, SH., MH., Law Office and Partners menilai kasus ini sangat dipaksakan unsur pidananya. Karena sebelumnya sudah ada transaksi jual beli antara klien kami dengan pelapor (saudara Imron) pada tanggal 21 September 2020.
“Semua transaksi jual beli sudah melalui kesepakatan oleh keduanya, dengan adanya bukti pengiriman dan nota transaksi jual beli,” terang Bang Bolon.
“Namun, setelah lewat 2 tahun justru Pelapor mengadukan klien kami di sekitar bulan Februari 2022 dan akhirnya laporan di bulan Februari 2023 dan naik ke sidik dan ditetapkan jadi TERSANGKA oleh penyidik Polres Jepara.”
Proses Penyelidikan dan Penyidikan
Mangara Simbolon lalu menjelaskan,” Dalam proses penyelidikan kasus hukum ini, klien kami bersama Penyidik Polres Jepara di bulan Agustus 2021, bersama-sama mendatangi toko bangunan Pelapor, untuk mengecek atau membuktikan status barang-barang milik klien kami yang sudah diterima oleh Pelapor secara utuh dan lengkap,” jelasnya.
Lalu,” Klien kami sejak adanya kesepakatan transaksi jual beli, Ia sudah 100% mengirim pesanan atau order berupa jenis bahan bangunan ke Pelapor baik mutu dan jumlah,” tuturnya.
“Namun pada saat pengecekan itu, diduga justru barang-barang kiriman klien kami di toko bangunan Pelapor hanya tinggal 50% saja kondisinya.”
“Pertanyaannya, terus sisanya yang 50% barang milik klien kami dimana?, cetus Bang Bolon.
“Lha barangnya saja tinggal 50% dari yang dikirim klien kami, kok justru klien kami yang disangkakan melanggar pasal 378 KUHAP,” ucap Bang Bolon.
Kalaupun ada unsur perdata dalam transaksi jual beli waktu itu. “Sejak awal klien kami juga sudah punya itikad baik memberikan jaminan satu unit mobil merek Brio warna merah kepada Pelapor di bulan Januari 2022 dan saat ini objek jaminan juga masih dikuasai oleh Pelapor.”
Kami dalam hal ini menduga, pihak Pelapor justru yang melakukan tindak pidana Pasal 372 dan 378, karena menghilangkan barang milik klien kami.
Kasus Perdata
Sekali lagi Bang Bolon menegaskan bahwa ini adalah kasus Perdata yang dipaksakan untuk masuk ranah Pidana.
Sidang Lanjutan
Kami selaku kuasa hukum dari Arifin Bin Kamid, akan membuktikan semuanya nanti di persidangan pada tanggal 23 Mei 2023.
Kami memandang ada ketidakcermatan dan kita meragukan kompetensi penyidik Polres Jepara dalam penetapan klien kami.
“Jangan sampai ada kesalahan prosedur dalam proses manajemen penyidikan dalam penetapan seseorang menjadi tersangka,” pesan Bang Bolon.
Dan sesuai informasi terkait jadwal sidang dari Majelis Hakim.
Majelis Hakim akan memeriksa dan memutuskan Praperadilan ini tanggal 29 Mei 2023.
Kami harapkan Hakim mengabulkan gugatan praperadilan kami selaku Pemohon kepada Polres Jepara selaku Termohon.
Sehingga status klien kami sebagai Tersangka bisa gugur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang penetapan seseorang sebagai tersangka.
Supremasi Hukum
Di dalam era supremasi hukum ini sudah saatnya dibangun budaya saling kontrol, antara semua komponen penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) agar kepastian hukum benar-benar dapat diberikan bagi mereka para pencari keadilan.
Sumber: Mangara Simbolon.
Pewarta: khuz