Oplus_131072

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Peremajaan atau pergantian perangkat pada menara (Tower) Base Transceiver Station (BTS) milik PT EPID Menara Assetco TCC yang berlokasi di RT 02, RW 13, Kelurahan Krapyak Lor, Kecamatan Pekalongan Utara, saat ini menjadi sorotan publik.

Dibalik aktivitas teknis tersebut, menara ini diketahui memiliki rekam jejak konflik dengan warga terdampak, akibat penyakit yang dialami beberapa warga, yang diduga dampak dari radiasi berdirinya tower di lingkungan tersebut.

​Banar selaku Kepala ​Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara mengungkapkan bahwa, menara tower tersebut memang pernah bermasalah dengan warga lingkungan sekitar. Pihak Kelurahan sudah beberapa kali dipanggil dalam proses mediasi yang dilaksanakan di Kantor DPMPTSP Kota Pekalongan membahas perizinan peremajaan perngkat dan keluhan warga.

“Kalau Ndak salah saya sudah 28 kali mengikuti sidang mediasi yang terkait dengan perizinan dan keluhan warga terdampak, akibat beberapa warga terserang penyakit yang diduga kangker kelenjar dampak radiasi”, ungkap Banar, pada Minggu (4/5/2026).

Foto : Saat Mediasi menuntut Keadilan antara Warga Terdampak Kelurahan Krapyak dengan PT. EPID di Kantor DPMPTSP Kota Pekalongan, pada tanggal 24 April 2026

Pada kesempatan yang lain, Sarino, salah satu pekerja dari pihak subkontraktor CMI menjelaskan, bahwa kegiatan saat ini merupakan peremajaan atau pergantian perangkat.

“Perangkat yang lama diturunkan dan diganti dengan perangkat yang baru, dan Pekerjaan ini ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu”, ujarnya.

​Sarino mengeklaim bahwa persoalan perizinan pihak CMI, sama dengan PT EPID telah menyelesaikan perizinan di Kantor DPMPTSP Kota Pekalongan, dan pada waktu itu juga ada mediasi dengan warga, dihadiri oleh pihak kepolisian serta dinas terkait.

Namun, di saat awak media mencoba mengkonfirmasi mengenai kelengkapan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pihak DPUPR, Sarino memberikan tanggapan bahwa,”Sudah ada izinnya dan DPUPR juga ada disitu”, tuturnya.

Dalam hal ini, Iva Septiani, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan (Taruba) DPUPR Kota Pekalongan, ia menanggapi  dan menegaskan bahwa, hingga saat ini PT EPID Menara Assetco TCC belum mengajukan izin SLF kepada pihak dinas, Padahal kewajiban mengurus SLF telah disampaikan dalam rapat mediasi tersebut.

​”Pihak PUPR ikut hadir dalam rapat mediasi antara warga terdampak, Kelurahan Krapyak dan DPMPTSP. Dalam forum tersebut, kami sudah secara tegas menyampaikan agar pihak PT EPID segera mengurus SLF”, jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, setiap penambahan atau peremajaan perangkat pada menara BTS itu wajib diikuti dengan pengajuan SLF. Hal krusial ini, seharusnya tim survei atau penilik dapat melakukan pengecekan kelayakan struktur bangunan berdasarkan kajian teknis dari pihak dinas.

“Melalui SLF, kita bisa mengetahui apakah ada penyesuaian yang diperlukan terhadap IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sudah terbit saat awal pembangunan”, imbuhnya.

Oplus_131072

Mengingat adanya pergantian entitas pengelola dari perusahaan sebelumnya ke PT EPID Menara Assetco TCC, DPUPR akan segera melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada perusahaan terkait untuk segera mengurus SLF. Pihak Dinas berkomitmen untuk menjalankan prosedur penegakan aturan secara bertahap.

“Kita akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan pertama, kedua sampai ketiga kali, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pihak PT EPID Menara Assetco TCC, maka kami akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menindak dengan tegas sesuai dengan kewenangannya dalam penertiban Perda”, tutup Iva.

Untuk sementara, Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Ade Suangkat saat dikonfirmasi terkait perizinan tersebut, ia menjelaskan bahwa,”Pihak kami hanya berwenang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Terkait kajian teknis bangunan untuk SLF dan PBG, itu kewenangannya ada di dinas PUPR”, pungkasnya. (Kf)