JEPARA –  kilasfakta.com – Muhammad, Kades / Petinggi Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Selasa, 18/1/2022, berbincang santai dengan awak media kami mengenai Perpres No. 104 Tahun 2021. Rincian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Khususnya isi dan bunyi Pasal 5 (4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen),

b. ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen).

Muhammad menjelaskan tentang rencana alokasi anggaran dari DD Dana Desa tahun 2022, yang akan diterima dengan 3 Tahap, 40%, 40%, dan 20%.Semua akan melalui musdes dalam penyalurannya.

Untuk penyaluran DD akan kita bentuk tim verifikasi faktual Pemdes, yang dibantu oleh ketua RT, ketua RW, dan BPD, bagi warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari DD minimal 40%, agar tepat sasaran dan tepat guna. Dan juga melalui petunjuk dan usulan teknis dari kecamatan dan pendamping desa.

“Kami prioritaskan penerima DD untuk BLT bagi Lansia, Penderita sakit menahun (seperti lumpuh), tidak bisa bekerja karena penyakit yang diderita, anak yatim piatu yang masuk di KK dan semua penerima yang berhak diluar program lain dari pemerintah,” ujar Muhammad.

Jangan sampai dobel anggaran dari program lain, karena input data sesuai mekanisme sistem online dari pemerintah.

Kriteria KPM penerima BLT sesuai Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Sedangkan, untuk anggaran ketahanan pangan 20%, kita akan salurkan berupa bantuan bibit pangan dan tanaman produksi kepada penggerak PKK dan 8% PPKM refocusing anggaran Covid-19.

Semua akan disesuaikan dan prioritaskan dalam usulan-usulan oleh lembaga pemberdayaan masyarakat yang tertuang di RPJM Desa atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, dan RKPDes (tahun 2022) ( sugiono jpr )

Tinggalkan Balasan