JAKARTA – Kilasfakta.com, Meskipun pemerintah sudah mencabut subsidi minyak goreng kemasan, namun di sejumlah minimarket barang ini masih kosong. Kekosongan minyak goreng sudah terjadi sepekan lebih. “Harga sudah normal, namun stok masih kosong,” ujar Udin, salah seorang karyawan sebuah minimarket di Jakarta.

Menurutnya, meskipun pengiriman barang hampir setiap hari datang, namun untuk minyak goreng kemasan belum tentu ada pengiriman. Sehingga, lanjut dia, stok minyak goreng masing belum ada. Dia juga mengaku tidak tahu hal ini akan terjadi sampai kapan. Namun yang pasti, lanjut dia, jika sudah ada pengiriman, akan langsung didistribusikan kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui, bahwa pemerintah telah mencabut subsidi minyak goreng kemasan, sehingga harga barang cair ini sudah normal kembali. Meskipun demikian, minyak goreng yang merupakan salah satu kebutuhan masyarakat ini masih enggan muncul di pasaran umum dan pasar modern. Pencabutan subsidi ini, sekaligus pemerintah sudah tidak lagi mengatur harga minyak goreng kemasana lewat penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, kebijakan ini dimaksudkan agar tidak ada lagi tindakan curang dari pihak-pihak tertentu atau oknum tak bertanggung jawab yang menimbulkan kelangkaan barang.

“Kita mesti lihat kemarin itu memang barangnya tidak ada karena melawan mekanisme pasar, perbedaan antara harga minyak yang kita sediakan dan harga internasional tinggi sekali,” kata Mendag Lutfi di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Mendag menjelaskan, langkah menurunkan harga CPO sebelumnya ditempuh dengan kebijakan domestic price obligation (DPO) dimana harga CPO dipatok Rp 9.300 per kg dan RBD olein Rp 10.300 per kg. Sementara, harga internasional sudah tembus hingga lebih dari Rp 15 ribu per kg.

Dan tingginya disparitas harga itu, lanjut Lutfi, memberikan potensi penyelundupan pasokan minyak sawit yang murah sehingga produksi minyak goreng menjadi langka. “Dan pemerintah akan menindak tegas bagi siapapun oknum yang membuat curang dengan menimbun atau tindakan lain yang menyebabkan kelangkaan barang,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan