Kabupaten BatangKwitansi Bukti Pembayaran Pembuatan Sertifikat dalam Program PTSL Desa Tulis, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang

BATANG – Kilasfakta.com, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Pemerintah menjadi solusi mudah dan terjangkau bagi masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh sertifikat tanah. Program ini diperuntukan bagi masyarakat secara gratis atau dengan biaya yang sangat murah.

Namun, program ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan pribadi atau kelompoknya. Hal ini di alami oleh Narasumber yang enggan di sebutkan namanya, bahwa Ia telah di mintai Uang puluhan juta guna pengurusan pembuatan sertifikat yang katanya melalui program PTSL.

Dugaan permintaan uang tersebut dilakukan langsung oleh kepala Desa Tulis, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang. Apabila permintaan uang tersebut diatas namakan untuk program PTSL, tentunya akan mencoreng tujuan mulia program tersebut.

Oplus_131072 

Permasalahan ini muncul setelah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku, Ia telah membayar biaya yang sangat fantastis, jauh melampaui ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Menurut pengakuannya, untuk pengurusan pembuatan sertifikat melalui program PTSL di Desa Tulis, biayanya mencapai puluhan juta rupiah. Ia pun memberikan rincian biaya yang diklaim telah diberikan kepada Sholihin, selaku Kepala Desa Tulis, Kecamatan Tulis Kabupaten Batang pada :

1) 10 November 2023 : tertulis dalam kwitansi Biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp. 4.700.000,-.

2. 15 November 2023: tertulis di kwitansi : Biaya pajak tanah sebesar Rp. 12.000.000,-.

3) 28 November 2023 : Biaya pengukuran PTSL sebesar Rp. 500.000,-.

4) biaya sertifikat untuk 12 bidang tanah sebesar Rp 2.500.000,-. Total biaya yang telah dikeluarkan narasumber mencapai puluhan juta rupiah.

Dalam hal ini, apabila biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL, maka biaya tersebut jauh melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp. 150.000,- per bidang, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi).

Hal di atas merupakan tindakan yang diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli) dan atau penipuan serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Program yang seharusnya membantu justru menjadi beban bagi masyarakat.

“Semua biaya-biaya yang aku keluarkan tersebut, aku diminta bayar dan diterima langsung oleh Sholikhin, Kepala Desa Tulis”, Ungkap narasumber juga sebagai korban.

Awak media telah berupaya konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Sholikin melalui pesan WhatsApp dan telepon, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi. Beliau hanya membalas singkat, bahwa Ia sedang mengikuti rapat Desa.

Melalui rekan media, tim juga mencoba menanyakan persoalan ini. Namun, rekan media dari Batang menyampaikan, bahwa Kepala Desa Sholikin mengatakan, persoalan ini tidak masuk dalam ranah PTSL dan Desa hanya membantu. Tulis rekan media.

Oplus_131072

Dari pernyataan ini dapat menimbulkan pertanyaan baru :

1. Jika ini bukan ranah PTSL Desa, apakah pengurusan sertifikat tersebut telah didaftarkan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang?

2.Jika terbukti benar, apakah dugaan permintaan uang puluhan juta rupiah oleh Kepala Desa kepada pemilik tanah untuk pembuatan sertifikat dapat dikategorikan sebagai pungli dan penyalahgunaan wewenang.?

Dalam persoalan ini, apabila Kepala Desa Tulis benar-benar telah Meminta Uang hampir puluhan juta kepada pemilik tanah untuk pembuatan sertifikat yang sudah berjalan dari tahun 2023 hingga kini belum jadi, hal ini akan mengikis kepercayaan publik terhadap Pemerintah Desa. Oleh karena itu, penting untuk menelusuri kebenaran dari keterangan narasumber tersebut.

Atas kejadian ini, awak media bertekad mengupas tuntas persoalan ini agar bisa terungkap kebenarannya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Batang belum dapat dimintai konfirmasi. Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, adanya dugaan praktik pungli yang merugikan masyarakat. (Kf)

Exit mobile version