JEPARA — Kilasfakta.com, |

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang menyeret seorang oknum pengacara berinisial NA, warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Jepara.

Perkara tersebut bermula dari pengaduan seorang perempuan berinisial HN, warga Dukuh Sendang, RT 26 RW 06, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/636/VIII/2026.

Berdasarkan dokumen pengaduan, peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasus ini bermula ketika suami HN sedang menghadapi perkara hukum di Polres Jepara. Pada saat itu, NA diduga menjanjikan kepada HN dapat membantu menghentikan proses perkara hukum yang sedang dihadapi suaminya.

Atas janji tersebut, NA diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp250 juta kepada HN.
Namun, sekitar tiga hari setelah uang diberikan kepada NA, suami HN justru ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Tidak berhenti di situ, NA kembali diduga menjanjikan dapat membantu mengurus penangguhan penahanan suami HN setelah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Jepara.
Dalam perkembangannya, NA menjanjikan uang milik HN akan dikembalikan pada 5 Agustus 2026.

Akan tetapi, ketika HN mengonfirmasi pengembalian uang tersebut, NA menyampaikan bahwa dana yang diterimanya telah digunakan untuk membiayai proyek.

Informasi Perkembangan Penanganan di Polres Jepara

Pada Kamis, 5 November 2026, saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, awak media bertemu dengan seorang narasumber berinisial NW, warga Kabupaten Kendal.

NW menyampaikan informasi bahwa oknum pengacara NA telah diadukan oleh HN ke Polres Jepara terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Menurut keterangan NW, dalam proses pemanggilan pemeriksaan, NA disebut beberapa kali memberikan alasan sakit.
“Rencananya, minggu depan Rabu (11/11/2026), NA akan dilakukan pemeriksaan pertama oleh Penyidik Polres Jepara,” ungkap NW.

Informasi tersebut merupakan keterangan dari narasumber dan belum merupakan konfirmasi resmi dari pihak penyidik Polres Jepara.

NA Akui Sedang Mengumpulkan Uang untuk Mengembalikan Dana

Semenfara itu, saat diklarifikasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait adanya surat pengaduan di Polres Jepara, NA memberikan jawaban singkat.

“Iya pak ini saya sedang kumpulkan uang untuk mengembalikan dana itu. Sebenarnya dana itu juga untuk biaya jasa pengacara selama 1 tahun, InsyaAllah bulan ini saya akan kembalikan, karena ada kendala keuangan, maka bulan ini baru bisa mengembalikan,” tulis NA melalui pesan WhatsApp.

NA juga menyampaikan bahwa dirinya berharap ada keputusan pengadilan terlebih dahulu sebelum bertemu dengan awak media.
“Biar ada keputusan pengadilan dulu pak, nanti bisa ketemu, nanti saya kabari,” tulisnya.

Pernyataan NA tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini, khususnya terkait penjelasannya mengenai penggunaan uang Rp250 juta yang dipersoalkan oleh HN.

Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Jepara. Dugaan tindak pidana yang diadukan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pihak NA juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas pengaduan tersebut.

Publik berharap proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga terdapat kepastian hukum bagi pihak pengadu maupun pihak yang diadukan. ***@(khuz)