PATI – Kilasfakta.com, Dalam Operasi Bersinar Candi tahun 2023, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati berhasil menangkap 17 orang tersangka. Hal itu disampaikan Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama dalam Konferensi Press yang digelar pagi tadi di Aula Rupatama, Selasa (04/04/2023).
Kapolresta menjelaskan, Satres Narkoba Polresta Pati telah melaksanakan operasi sebanyak 20 kali mulai tanggal 9 sampai 28 Maret 2023.
“Polresta Pati diberikan 5 target operasi (TO) dari Polda Jawa Tengah. Dan dalam pelaksanaannya, Polresta Pati dapat megungkap kasus Narkoba dan menangkap 12 TO dan satu non TO dari lima TO yang diberikan Polda Jawa Tengah, dengan menangkap 17 tersangka,” bebernya.
Menurut Kapolresta, ketujuh belas tersangka yang ditangkap, terdiri atas pengguna dan pengedar obat-obatan terlarang yang beroeprasi di seputar wilayah Kabupaten Pati. Mereka berasal dari Pati dan kabupaten tetangga di eks Karesidenan Pati.
Para tersangka ini, lanjut Kapolresta, kebanyakan menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan tembakau gorila dengan cara jual-beli secara online.
Kapolresta Andhika menambahkan, para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan, dari tangan para pelaku, aparat berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 24,1 gram dan tembakau gorila seberat 5,61 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini diamankan di Mapolresta Pati.
Pewarta : Purwoko