PEKALONGAN – Kilasfakta.com, KABUPATEN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga masih saja dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertangung jawab untuk meraup keuntungan. Program PTSL yang dicanamkan oleh Presiden Joko Widodo sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melengalkan hak atas tanah. Hal tersebut dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Mentri dengan biaya 150 ribu.
Pelaksanaan program PTSL diduga ada acap kali dilanggar oleh pihak oknum panitia. Seharusnya biaya kesepakatan pembuatan sertifikat yang telah disepakati SKB 3 Mentri RP 150.000 namun, terkadang yang terjadi masyarakat dibebani biaya mencapai 600.000 tentunya hal tersebut melanggar aturan pemerintah.
Padahal semua kepala desa se-Kabupaten Pekalongan sudah mengetahui bahwa diperbolehkan penarikan biaya sebesar 150.000, sebagaimana yang disampaikan Wakil Bupati Pekalongan Riswadi, SH, pada saat sosialisasi Penyertifikatan tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022 yang berlangsung pada hari senin 11 Nopember 2022 di pendopo Kabupaten Pekalongan lalu.
Dan sangat jelas dalam kutipannya pernyataan Riswadi pada saat acara sosialisasi penyertifikatan tanah sistematis lengkap (PTSL) bahwa pada tahun 2022 Kabupaten Pekalongan mendapatkan kouta 57.000 sertifikat yang tersebar di seluruh desa se-Kabupaten Pekalongan.
Namun yang terjadi program PTSL di Kelurahan Mayangan Kecamatan Wiradesa berbeda dengan kesepakatan yang diperolehkan sebesar 150.000,-. Yang terjadi pada prakteknya bahkan terlampir kisaran biaya sebesar Rp 600.000,-. Sebagaimana yang dituturkan oleh warga yag berinisal NS dan HB saat diwawancarai oleh pihak media, dengan kompak keduanya mengatakan “sangat terbantu, namun juga kecewa kenapa biayanya dinaikkan” ungkap warga Mayangan berharap hal ini jangan dibiarkan.
Beberapa waktu lalu, awak media berkunjung ke lokasi pengukuran bertemu sama Ketua Panitia, Sukardi. Awak media menanyakan masalah biaya PTSL kepada Sukardi. Katanya cuman dipungut biaya 150,000 perbidang. Beberapa hari kemudian awak media berkunjung lagi ke rumah warga kelurahan Mayangan bertemu salah satu warga berinisial NS menyatakan ucapan yang sebenarnya kepada awak media waktu diwawancarai. Bilangnya dipungut biaya untuk pengukuran leter C Rp 300.000. disuruh bayar sama Seketaris Desa ( Carik ) kemudian untuk pembuatan PTSL dipungut biaya lagi 150,000. untuk pengukuran, nanti setelah itu di suruh bayar lagi 150.000 waktu pengambilan sertifikat yang sudah jadi. (Rokhim)