PATI – Kilasfakta.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati batal membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket terkait Ujian Calon Perangkat Desa pada Selasa (17/5) kemarin. Dalam rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pati itu, sejumlah Fraksi tidak hadir, dan peserta rapat belum memenuhi kuorum, sehingga tidak dapat dilaksanakan.
Dalam hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan, bahwa masih ada kekuatan yang mempengaruhi anggota DPRD Kabupaten Pati yang mengakibatkan beberapa fraksi tidak mengirimkan anggotanya untuk rapat pembentukan Pansus Angket. Akibatnya, rapat tidak bisa dilanjutkan karena yang hadir tidak memenuhi kuorum.
“Saya meyakini, masih ada kekuatan yang dapat mempengaruhi DPRD Pati, sehingga mereka banyak yang tidak datang dalam acara ini,” ujar Ketua DPRD saat diwawancarai wartawan.
Ali menambahkan, masyarakat dapat menilai dengan tidak hadirnya fraksi-fraksi dalam pembentukan panitia hak angket tersebut. “Masyarakat bisa menilai sendiri, ada apa di balik semua ini, kan sudah jelas. Silakan masyarakat menilai sendiri,” lanjut Ali.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, hak angket ini merupakan hak prerogatif setiap anggota DPRD, dan ketua DPRD tidak bisa memaksa setiap anggotanya.
Pewarta : Purwoko