KLATEN-Kilasfakta.com, Pasangan One Krisnata dan Muhammad Fajri, didampingi sejumlah perwakilan dari partai politik pengusung, hari ini mendaftarkan sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dalam Pilkada 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten,

Ketua KPU Klaten,Kartika Sari Handayani mengatakan, berkas pendaftaran pasangan tersebut diterima secara langsung oleh Ketua KPU Klaten, selanjutnya akan diverifikasi oleh tim verifikator.

KPU Klaten kini tengah memasuki tahapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon pada tanggal 4-6 September 2020.

“Selanjutnya pada tanggal 23 September 2020 nanti akan ada penetapan pasangan calon.

Kartika menambahkan, bahwa di situasi pandemi ini kegiatan pendaftaran bakal calon turut mengalami penyesuaian dengan protokol kesehatan. Salah satunya adalah dengan pembatasan peserta.

“Kami membatasi (jumlah peserta) sesuai PKPU No 6 Tahun 2020, dengan dibatasi jumlahnya, maka KPU Kabupaten Klaten menyiarkan secara live streaming melalui media sosial, di halaman juga sudah kami sediakan ”tambah Kartika.

Sementara itu, pasangan One- Fajri ini diusung oleh tiga partai politik, antara lain dari Gerindra, PKS, dan Demokrat.

Dalam pendaftaran di kantor KPU Klaten, One Krisnata hadir secara langsung, sedangkan Muhammad Fajri hadir secara daring via zoom meeting dengan telah menyerahkan surat keterangan resmi sesuai ketentuan kepada KPU Klaten.

“Kami mendaftarkan kesini sesuai amanah UUD 1945, untuk  mengikuti Pilkada dengan mendaftarkan calonnya yang diusung sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia” Ujar perwakilan dari Parpol Pengusung, Mujaeroni

Pihaknya pun berharap agar pelaksanaan pilkada Klaten berlangsung lancar dan sesuai dengan asas pemilihan umum. Seperti langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur, adil.”pungkasnya. (PURWANTO).

Tinggalkan Balasan