PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Pembangunan Pasar Wiradesa Kabupaten Pekalongan, yang sudah ditunggu-tunggu para pedagang, kini sudah selesai pembangunannya, Namun beredar rumor adanya pungli retribusi pada pengguna kios dan Ruko. Reaksi kekecewaan atas ketidakadilan, dari sejumlah pedagang/pengguna Roko pasar Wiradesa, merasa dibohongi oleh oknum pengelola pasar.
Menyikapi persoalan yang terjadi di pasar Wiradesa, para pedagang mengalami kebuntuan. Pasalnya mereka mau mengadukan ke pihak mana, sementara dari pihak Disperindag sendiri sepertinya tidak serius dalam menanggapi persoalan yang ada.
Para pedagang menilai, pihak Pemkab sepertinya santai-santai saja dalam menyikapi aspirasi para pedagang. Di mana dalam pantauan di lapangan, masih berjalan adanya jual beli kios dan toko yang dijalankan oleh orang-orang diduga calo menawarkan kios dan ruko sangat fantastis hingga ratusan juta. Sementara kios dan ruko itu atas kepemilikan siapa, masih menjadi pertanyaan. Bahkan sudah disinyalir ada oknum yang menarik keuntungan pada para pedagang Ratusan Juta, dengan menjanjikan akan memposisikan kios/toko di pasar baru, pada kenyataanya oknum tersebut hingga kini menghilang (kabur tak di ketahui keberadaanya).
Dari penelusuran awak media di lapangan dalam menyoroti persoalan ini, tim investigasi menemukan beberapa sumber pedagang pasar yang dapat dipercaya. Sumber menyampaikan rasa kekecewaanya bahwa pembagian kios dan toko di pasar baru wiradesa berjalan tidak adil bahkan terkesan ada permainan oleh beberapa oknum-oknum di pasar.
Dalam hal ini disampaikan oleh beberapa pedagang pemilik ruko (Dulu Pemilik ruko pasar lama), “Kami sangat – sangat dikecewakan bahkan kami merasakan dizholimi, karena kami setelah pasar lama usai dibangun, kami tidak mendapatkan tempat ganti Toko yang sesuai. Dulu kami menempati ruko yang lokasinya di luar menghadap jalan raya/halaman utama pasar. Sekarang kami diberikan toko dengan lokasi di dalam, ini yang membuat kami keberatan,” ungkap pedagang.
Selanjutnya pedagang mengatakan, “Kami dulu menempati Ruko yang lokasinya di depan dan Ruko tersebut lama sewa pada pengembang dengan bukti akta notaris. Berjalannya waktu pasar wiradesa akan dibangun baru kamipun dimintai menutup/melunasi retribusi terhitung 5 bulan dengan rincian luasan roko 6 x 15, kami dikenakan pembayaran dengan jumlah bervariasi, ada yang dikenakan 5 juta hingga 11 juta lebih. Dengan alasan apabila tidak terbayar maka tidak mendapatkan ganti toko di pasar baru ini. Yang kami heran, ruko yang kami tempati itu adalah sewa kepada pengembang dan selama kami menempati tidak ditarik retribusi. Tapi menjelang pembangunan pasar tiba-tiba kami ditarik dengan alasan pelunasan retribusi ? Padahal sesuai akad sewa ruko dengan pengembang/notaris retribusi tersebut sudah include dalam perjanjian lunas sewa. Terlebih besaran pelunasan retribusi sangat tidak relevan,” keluh pedagang.
Mengutip dari perkataan janji petugas penarik retribusi, bahwa jika kami melunasi retribusi tersebut, kami akan mendapat tempat ganti ruko sesuai lokasi depan, apabila kami tidak melunasi retribusi, kami tdak akan mendapat ganti ruko, itu yang disampaikan petugas (Oknum) serupa intimidasi. Toh pada akhirnya kini kami mendapatkan tempat toko yang tidak sesuai harapan dan berletak di lokasi dalam, bukan di lokasi luar. Hal inilah yang membangun kekecewaan juga kami merasa dibohongi.
Dengan adanya persoalan ini kami merasa dikecewakan dan terzholimi. Lebih anehnya lagi Kios dan Toko justru banyak ditempati pedagang yang dulunya menempati los/lapak dalam. Aturan apa yang mendasari sehingga mudahnya merubah hak pedagang pasar, kami yang dulunya menempati ruko malah tidak mendapat keadilan, sesuai penempatan, Pungkas pedagang.
Terkait penarikan retribusi puluhan juta dari pemilik ruko, Demang Pasar Trisnanto saat dikonfirmasi, ia mengakui telah menerima sejumlah pembayaran dari pihak pemilik ruko. Dikatakan kalo dirinya hanya menerima sebagian sisa pembayaran yang sebelumnya sudah dibayarkan kepada petugas lama yaitu Iim Priyanto.
Namun saat dipertanyakan terkait penarikan retribusi pada pemilik ruko, apa yang mendasari hingga adanya penarikan retribusi hingga puluhan juta itu, Trisnanto tidak bisa memberikan jawaban yang meyakinkan kebenaran. Ia mengatakan kalau pembayaran itu merupakan pelunasan retribusi terhitung 5 bulan terakhir dari bulan April – September 2020.
Sementara retribusi saat itu sesuai ketentuan sebesar Rp.300,-/ hari. jika dikalikan 5 bulan ketemu angka Rp. 45.000.- Mengapa setiap ruko bisa ditarik puluhan juta ? Dijawab oleh Trisnanto, itu sebagai uang pendasaran, jawabnya. Sedangkan arti dari pendasaran itu sendiri ia tidak bisa menjelaskan, apakah itu merupakan pengikat ataukah DP untuk mendapatkan Ruko, kembali Trisnanto tidak bisa menjelaskan. (Idris)

