Kab.Pekalongan – Kilasfakta.com, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam pasal 28 f Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasalnya menurut sumber yang digali tim Kilas Fakta proyek ini menelan anggaran puluhan milyar tapi disinyalir kurang transparan dalam pembebasan lahan karena di lokasi tidak adanya papan informasi proyek.
Minggu 13/6/2021 Tim Kilasfakta.com mendatangi ke lokasi proyek di Desa Wonokerto Kulon Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, ditemui mandor proyek bernama Kukuh. Dalam keterangannya terkait proyek ini sudah berjalan lama, dan kurang tau anggarannya berapa.
Disinggung mengenai papan proyek oleh Tim Kilas Fakta, Kukuh yang mengaku mandor proyek mengatakan kalau papan proyek ada. “Cuma kurang tahu hilang kemana mas yang disini, kalau ini proyek 1 paket untuk papan juga ada di Meduri,” terangnya.
Terpisah Ki Durat Selaku Ketua DPC LSM GEMPUR (Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Pekalongan yang menyoroti pekerjaan tersebut emang tidak ada pagu anggaranya dan minta dinas terkait untuk menegur, supaya transparan karena anggaran tersebut dari uang hasil pajak rakyat. (tim)