NGAWI – Kilasfakta.com, Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dengan cara merehabilitasi atau merenovasi rumah penduduk miskin atau kurang mampu dengan kondisi yang kurang layak digunakan sebagai hunian. Sasaran rehab RTLH adalah rumah penduduk miskin yang sudah memiliki PBB dan tanah yang digunakan tidak dalam sengketa yang kondisinya buruk dan kurang layak.
Adalah Bapak Hari dari Dusun Tawun 2 RT 02 RW 02 Desa Tawun Kecamatan Kasreman ini mendapatkan jatah untuk rehabilitasi tempat tinggalnya di program Rehabilitasi RTLH Tahun Anggaran 2022 dari Pemerintah Desa Tawun. Kegiatan Rehabilitasi RTLH di laksanakan selama kurun waktu delapan hari mulai tanggal 30 Oktober 2022 hingga 7 November 2022 dimana kegiatan diawali dengan pembongkaran seluruh bangunan utama dan dilanjutkan dengan pembangunan ulang pondasi rumah.
Kepala Desa Tawun Suwardi mengatakan bahwa program Rehabilitasi RTLH tersebut sudah sesuai dengan amanat peruntukan Dana Desa (DD) yang sebagian untuk pemberdayaan dan menyentuh langsung dengan masyarakat Desa. “Dengan adanya program Rehabilitasi RTLH ini diharapkan masyarakat dengan kondisi kurang mampu dapat memiliki hunian yang layak dengan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Dana Desa (DD)” ungkap Suwardi.
Di lokasi pembangunan Bapak Hari penerima manfaat RTLH, Sangat berterima kasih kepada Kepala Desa Tawun yang sudah membantu keluarganya mendapatkan bantuan Rehabilitasi RTLH. “Alhamdulillah Saya sekeluarga mengucapkan banyak terima kasih khususnya kepada kepala desa gunung sari yang sudah mengalokasikan dana desanya guna memperbaiki rumah saya yang tadinya tidak layak huni menjadi rumah layak huni” ungkap Hari. ( Sony)