Kota PekalonganFoto Papan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Jalan Mataram No. 1 Kota Pekalongan yang Dilaksanakan oleh PT. ArfahMaulana Cipta Raya

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Perkembangan Proyek pembangunan gedung Kantor Inspektorat Kota Pekalongan yang telah lama menjadi pusat perhatian publik dalam pelaksanaannya, kini muncul lagi sejumlah pertanyaan. Pembangunan Gedung yang Berlokasi di Jalan Mataram No. 1 Kota Pekalongan ini terkesan ada yang tutup-tutupi.

Pembangunan gedung inspektorat ini menelan anggaran yang sangat fantastis, dengan nilai Rp. 5.498.425.600 (Lima Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025.

Dalam hal ini, awak media turut serta mengikuti, memantau dan mengontrol perkembangan proyek di lapangan. Namun, awak media di lapangan mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh penjaga atau karyawan proyek.

Pada saat itu awak media menanyakan sesuatu kepada penjaga atau karyawan proyek, tetapi dia menjawab ‘tidak tahu’ ditanya lagi jawabannya pun sama. Kemudian awak media berusaha mengambil gambar Proyek melalui sela-sela pintu, tetapi tidak bisa sampai masuk ke area proyek, karena pintunya tertutup dan dirantai, namun awak media dikejar dan dilarang oleh penjaga proyek. Padahal sudah dibilang, bahwa kami dari awak media.

Oplus_131072

“Foto-foto mau apa, kenapa kok masuk, media-media apaan, kan sudah ada larangan, kalau begitu anda mencuri”, ujarnya pada hari Rabu (3/9/2025)  di depan proyek pembangunan gedung inspektorat Jl. Mataram No. 1.

Atas perlakuan yang tidak menyenangkan dari penjaga atau karyawan PT. ArfahMaulana Cipta Raya kepada awak media, Advokat/Kuasa Hukum Bayu Agung Pribadi S.K.M, S.H., M.H. menanggapi perlakuan tersebut.

“Awak media atau Wartawan dilindungi Undang-undang  Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1) yang berbunyi, Barang Siapa Dengan Sengaja Menghalangi Tugas Wartawan Akan Dikenakan Hukuman Penjara Dua Tahun Atau Denda Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)”, tegas Bayu Agung Pribadi.

Atas Proyek pembangunan ini, banyak menimbulkan berbagai asumsi yang dinilai banyak kejanggalan, mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan di lapangan yang diduga kurang transparan dan Meyepelekan 10 peraturan K3, salah satunya Penggunaan Alat Pelindung Diri.

Oplus_131072

Kejanggalan dalam proyek pembangunan yang paling mencolok adalah penawaran hasil lelang yang dikabarkan turun hingga 20 persen, itu sebuah angka yang memicu spekulasi tentang kualitas dan mutu pekerjaan yang akan dihasilkan.

Selain itu, pemasangan papan informasi proyek yang tidak lengkap juga menjadi sorotan publik. Sebab, Papan tersebut tidak mencantumkan tanggal, di mana pekerjaan tersebut dimulai, padahal informasi ini sangat krusial untuk memastikan keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas. (Kf)

Exit mobile version